Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengusaha: Kenaikan Upah Minimum Menimbulkan Masalah Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, daerah yang memutuskan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 akan menimbulkan babak permasalahan baru.

Sebab, dipastikan adanya tuntutan dari pekerja atau buruh yang sebelumnya telah menerima upah di atas upah minimum akan memprotes kebijakan tersebut.

"Dampak kenaikan upah minimum bagi pengusaha otomatis akan menimbulkan masalah baru. Karena ada teman-teman di atas upah minimum pasti akan permasalahkan, bakal ada sundulan," ujar Hariyadi dalam konfrensi pers secara daring, Senin (2/11/2020).

Disinggung terkait adanya unsur politisme atas keputusan kepala daerah menaikkan upah minimum tahun depan, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Timur Khofifah, dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Hariyadi tak berkomentar banyak.

Namun, ia tak menampik ada upaya mencari perolehan suara dari setiap keputusan yang dilakukan oleh ketiga kepala daerah tersebut.

"Kalau mereka itu bukan Pilkada ya, tapi mau Pilpres. Tapi seingat saya nama-nama ini yang muncul di polling-polling yang akan berkompetisi di tahun 2024," ucap Hariyadi.

Walaupun demikian, pelaku dunia usaha tetap menyayangkan keputusan kenaikan UMP di lima daerah yang dia ketahui, meliputi DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan terakhir informasi yang dia dapatkan Jawa Barat, menyusul untuk memutuskan hal serupa.

"Tapi yang saya sampaikan, keputusan (kenaikan upah) tersebut kurang memperhatikan esensi kondisi saat ini. Kalau kita terus-terusan tidak melihat dari supply dan demand pasti akan sulit dari waktu ke waktu," ungkap Hariyadi.

Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.

SE itu mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat edaran penetapan upah minimum tersebut diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020. Selanjutnya, upah minimum 2021 ini secara resmi telah ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh kepala daerah pada 31 Oktober 2020.

Dalam laporan yang diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terdapat 15 provinsi yang menyatakan mengikuti aturan SE Menaker.

Lima provinsi disebutkan menolak untuk mengikuti surat edaran itu.

https://money.kompas.com/read/2020/11/02/201543326/pengusaha-kenaikan-upah-minimum-menimbulkan-masalah-baru

Terkini Lainnya

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke