Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Marak Investasi Emas Fisik Via Digital, Ini yang Perlu Diperhatikan Investor

JAKARTA, KOMPAS.com - Emas menjadi instrumen investasi yang sangat menarik saat ini, lantaran tren harganya yang cenderung meningkat.

Emas pun menjadi komoditas yang tepat untuk investasi jangka panjang.

Seiring dengan itu, pesatnya perkembangan teknologi turut mendorong hadirnya investasi emas secara digital.

Mungkin akan terdengar akrab dengan istilah tabungan emas digital.

Jenis tabungan ini marak ditawarkan oleh sejumlah marketplace, perbankan, ataupun toko online.

Nasabah hanya perlu menabung dengan nilai dana yang sangat kecil dan nantinya akan dikonversikan dalam bentuk emas menyesuaikan harga emas saat itu.

Jika nilai tabungan nasabah minimal sudah mencapai senilai satu gram emas, maka bisa mengambilnya dalam bentuk emas fisik.

Sehingga ini sangat berbeda dengan investasi emas fisik secara langsung yang mengharuskan membayar sekaligus harga satu gram emas.

Instrumen investasi emas digital memang sangat menarik dan memberikan kemudahan.

Namun, Perencana Keuangan dari Finansia Consulting Eko Endarto mengatakan, tetap ada hal-hal yang perlu diperhatikan masyarakat jika berniat masuk ke investasi digital ini.

Ia menjelaskan, pada dasarnya investasi emas digital terbagi menjadi dua jenis yakni secara fisik atau secara nilai.

Secara fisik, tentunya investasi yang dihasilkan nantinya adalah emas berupa barang.

"Fisik itu ada barangnya, sementara ada juga yang hanya sekedar dari nilainya saja atau kita sering sebut transaksi derivatif. Hanya berinvestasi atau hanya bertransaksi berdasarkan naik-turun nilainya saja, bukan memiliki fisiknya," ujar Eko kepada Kompas.com, dikutip Rabu (11/11/2020).

Oleh sebab itu, jika masyarakat menginginkan memiliki emas berupa barang, maka pilihannya adalah investasi emas fisik.

Sekalipun itu melalui sistem digital dengan menabung emas.

Eko mengatakan, ketika memutuskan untuk investasi emas fisik secara digital, selanjutnya perlu memastikan platform, perbankan, atau toko online yang menawarkan jenis investasi tersebut memang menjamin adanya emas fisik yang dimiliki.

Sehingga ketika tabungan nasabah sudah mencukupi, maka emas fisik memang benar-benar bisa diterima oleh nasabah.

"Pastikan ada (emas) fisiknya dulu atau dijamin ada fisiknya, itu yang penting, jangan cuma nilainya saja," imbuhnya.

Selain itu, calon nasabah juga perlu memperhatikan latar belakang atau track record dari perusahaan tersebut, apakah memang sudah memiliki pengalaman yang baik dalam mengelola investasi emas.

"Jika memang itu perusahaan baru, sarannya, yah tanya langsung ke aplikator itu, apakah ini ada emas fisiknya atau enggak," kata Eko.

Hal yang sangat penting pula adalah legalitas, yakni memastikan perusahaan tempat berinvestasi memang sudah mendapat izin dan pengawasan dari otoritas terkait.

Sehingga investasi memang memberikan keuntungan bukan kerugian.

"Ketika kita simpan uang di sana, yakin enggak bahwa perusahaan itu aman? Makanya harus benar-benar tahu mengenai rekam jejak perusahaannya," kata Eko.

Izin perusahaan ada di Bappebti

Berkaitan dengan izin dan pengawasan otoritas terhadap perusahaan perdagangan fisik emas digital, kini ditetapkan ada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hal itu seiring dengan terbitnya Peraturan Bappebti Nomor 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Hingga saat ini, memang perusahaan perdagangan fisik emas digital masih berdasarkan pengawasan dari OJK.

Namun, ke depannya dipastikan izin dan pengawasan hanya ada di Bappebti.

Sebab, aturan dalam beleid tersebut saat ini memang belum efektif.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Sahudi mengatakan, aturan tersebut akan efektif ketika bursa berjangka, kliring berjangka, dan pengelola tempat penyimpanan emas digital sudah mendapatkan persetujuan.

"Saat ini ketiga sedang institusi tersebut dalam proses perizinan atau persetujuan dari Bappebti," ujar Sahudi.

Sahudi menjelaskan, ketika ketiga institusi itu mendapatkan persetujuan, perusahaan perdagangan fisik emas digital harus terdaftar sebagai anggota bursa untuk bisa mendapatkan izin melakukan perdagangan dari Bappebti.

"Setelah perizinan atau persetujuan institusi tersebut selesai, maka pedagang emas digital harus mengajukan permohonan keanggotaan ke bursa berjangka dan mengajukan perizinan atau persetujuan ke Bappebti," pungkas Sahudi.

https://money.kompas.com/read/2020/11/11/163244326/marak-investasi-emas-fisik-via-digital-ini-yang-perlu-diperhatikan-investor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke