Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Duit Tabungan Winda di Maybank Tak Bisa Diganti LPS, Apa Alasannya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus raibnya uang simpanan milik atlet eSport Winda Lunardi alias Winda Earl di PT Bank Maybank Indonesia Tbk terus bergulir. Masing-masing pihak saat ini diwakili kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula saat Winda melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi. Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Belakangan diketahui, uang tersebut ditilap oleh Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir. Namun demikian, pihak Maybank enggan mengganti rugi uang yang raib milik Winda sebelum penyelidikan selesai dilakukan pihak berwajib.

Sementara itu jika mengacu pada aturan yang berlaku, seluruh simpanan nasabah perbankan di Indonesia sebenarnya sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan Tanah Air diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008. Sementara keberadaan LPS diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Namun demikian, dalam aturan penggantian simpanan bank oleh LPS, simpanan yang dimiliki Winda berapa pun besarnya tidak akan mendapatkan penggantian dari lembaga penjamin tersebut.

Dikutip dari laman resmi LPS, Senin (16/11/2020), LPS tak bisa mengganti simpanan nasabah selama bank bersangkutan masih beroperasi alias izinnya belum dicabut.

"LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut," tulis LPS dalam keterangan resminya.

Dalam kasus raibnya duit tabungan Winda Earl, Maybank Indonesia saat ini belum pernah dicabut izinnya dan beroperasi normal. Dengan kata lain, penjaminan dari LPS hanya berlaku untuk nasabah-nasabah yang kehilangan uangnya lantaran banknya ditutup.

"LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai. Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut," tulis LPS.

Selain itu, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.

Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Sementara dalam kasus Winda, uang simpanan atas namanya dan ibunya nilainya jauh di atas Rp 2 miliar.

Syarat lainnya dari LPS yakni simpanan nasabah bersangkutan tercatat dalam data simpanan bank, nasabah bukan merupakan penyimpan yang diuntungkan secara tidak wajar, dan nasabah bukan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Respon OJK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, duit tabungan yang diminta Winda itu akan kembali apabila nasabah memang terbukti tidak bersalah dan kesalahan ada pada sistem keamanan Maybank Indonesia. Hal itu hanya bisa dibuktikan di pengadilan.

“Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uang kembali. Maybank sudah melaporkan, nasabah sudah melaporkan,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya.

Maybank Indonesia sebagai bank besar di Indonesia tidak akan mempertaruhkan reputasinya jika tidak memiliki bukti-bukti pendukung.

"Maybank itu pasti ada sesuatu, cuma lagi ditangani hukum, sehingga sangat hati-hati buat memberikan statement ke masyarakat," ujar Wimboh.

"Mohon tunggu, enggak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah melaporkan, dan nasabah sudah melaporkan. Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan obyektif dan transparan," ungkap Wimboh.

https://money.kompas.com/read/2020/11/16/140333326/duit-tabungan-winda-di-maybank-tak-bisa-diganti-lps-apa-alasannya

Terkini Lainnya

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soarl Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Astra Honda Motor Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024

Whats New
Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Kasus SPK Fiktif Rugikan Rp 80 Miliar, Kemenperin Oknum Pegawai yang Terlibat

Whats New
Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Laba Bersih Avrist Assurance Tumbuh 18,3 Persen pada 2023

Whats New
Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Mendag Zulhas Usul HET Minyakita Naik Jadi Rp 15.000 Per Liter

Whats New
Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Marak Modus Penipuan Undangan Lowker, KAI Imbau Masyarakat Lebih Teliti

Whats New
Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Vira Widiyasari Jadi Country Manager Visa Indonesia

Rilis
Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Whats New
Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Whats New
Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Kemenperin Harap Produsen Kembali Perkuat Pabrik Sepatu Bata

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke