Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker dan Polri Perkuat Sinergitas

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI), kuncinya adalah sinergitas dan kolaborasi seluruh pihak.

Untuk itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani nota kesepahaman yang memuat kesinergisan pelaksana tugas dan fungsi ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (19/11/2020).

“Saya mengajak kita semua untuk semakin aware terhadap perlindungan kepada pekerja migran kita, karena kita tidak bisa menunda, meniadakan bekerja ke luar negeri, karena itu adalah hak warga negara yang dilindungi konstitusi,” ujarnya.

Sementara itu, kata Ida, memberikan pelindungan kepada pekerja migran adalah kewajiban  negara atau pemerintah.

Ida menjelaskan, sinergitas Kemnaker-Polri ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran.

Selain tugas dan fungsi, penguatan sinergitas tersebut juga mencakup pertukaran data atau informasi dan pendampingan dalam penanganan Calon PMI non-prosedural.

Ida juga menyatakan, saat ini Indonesia memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan perlindungan pekerja migran.

Regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran (UU PPMI).

Sebagaimana diamanatkan UU PPMI, lanjutnya, perlindungan pekerja migran melibatkan berbagai elemen, baik di pusat maupun di daerah.

Dia mengatakan, perlindungan di UU Nomor 18 dilakukan dari hulu sampai hilir, dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Begitu juga tugas dan fungsi stakeholder.

“Yang dibutuhkan sekarang sinergitas, koordinasi antar stakeholder, termasuk sinergi dengan Kepolisian Republik Indonesia,” katanya seperti keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Adapun, nota kesepahaman antara Kemnaker dan Polri ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam menyinergikan tugas dan fungsi Kemnaker dengan Polri.

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini, antara lain pertukaran data dan/atau informasi; pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum; bantuan pengamanan; peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia; pemanfaatan sarana dan prasarana; dan kegiatan lain yang disepakati.

Selain nota kesepahaman, pada kesempatan ini juga ditandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tentang Pertukaran Data dan/atau Informasi serta Pendampingan dalam Penanganan Penempatan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia Yang tidak Sesuai Prosedur.

PKB ini ditandatangani Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) dan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

PKB ini merupakan tindak lanjut dari salah satu ruang lingkup Nota Kesepahaman, khususnya terkait penanganan penempatan Pekerja Migran Indonesia yang tidak sesuai prosedur. PKB ini akan berlaku selama 5 tahun.

Untuk mendukung implementasi nota kesepahaman ini, Menaker Ida juga meminta Polri menyosialisasikan kerja sama ini kepada jajarannya di daerah.

“Saya juga minta kepada Ditjen Binapenta dan PKK untuk menyosialisasikan kerja sama ini hingga ke daerah,” katanya.

Sementara itu, Wakil Kepala Polri Gatot Eddy Pramono menuturkan, pihaknya mengapresiasi nota kesepaham dan PKB yang telah ditandatangani.

Dia juga mendukung penuh agar nota kesepahaman dan PKB ini dapat terimplementasi dengan baik.

Bahkan, pihaknya siap membantu dalam penyiapan kompetensi calon pekerja migran, salah satunya dengan dukungan sarana dan prasarana.

“Untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan, Polri siap membantu, ini hal-hal yang harus kita laksanakan,” terangnya.

Terkait nota kesepahaman, dia juga mengajak seluruh institusi yang ada di kepolisian menyosialisasikannya. Dengan begitu, imbuhnya, jejaring ini sampai daerah bisa diwujudkan.

https://money.kompas.com/read/2020/11/19/200748926/lindungi-pekerja-migran-kemnaker-dan-polri-perkuat-sinergitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke