Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penerimaan Pajak dari Transaksi Digital hingga Akhir Oktober 2020 Capai Rp 297 Miliar

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga akhir Oktober 2020, penerimaan pajak yang disetorkan dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) mencapai Rp 297 miliar.

Jumlah tersebut meningkat signifikan jika dibandingkan dengan bulan September lalu yang baru sebesar Rp 97 miliar.

"Soal pajak digital, sampai dengan September memang untuk setoran 6 PMSE asing Rp 97 miliar, tapi sampai dengan Oktober sudah ada 16 PMSE dan setoran sampai Oktober Rp 297 miliar," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN KiTa secara virtual, Senin (23/11/2020).

Suryo berharap, pada dua bulan terakhir di tahun 2020, setoran yang dilakukan oleh perusahaan digital yang telah ditunjuk oleh DJP bakal meningkat.

Sebab, pada bulan Oktober lalu, DJP telah memnunjuk delapan perusahaan untuk menjadi penarik setoran PPN kepada konsumen mereka.

Kemudian di bulan November, jumlah perusahaan yang ditunjuk sebagai penarik PPN bertambah 12.

Sehingga total, pada bulan Desember mendatang ada 46 perusahaan yang menjadi pemungut PPN dan menyetorkan ke DJP.

"Sementara pemungutan terus dilakukan dan sampai hari ini ada 46 pemungut PMSE asing untuk memungut PPN. Berapa besar tergantung volume transaksi masing-masing subyek pajak luar negeri sebagai pemungut pajak," jelas Suryo.

Untuk diketahui, yang teranyar DJP telah menunjuk 10 perusahaan sebagai pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Dengan penunjukan ini maka mulai 1 Desember 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," jelas DJP dikutip dari keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020).

https://money.kompas.com/read/2020/11/23/194833626/penerimaan-pajak-dari-transaksi-digital-hingga-akhir-oktober-2020-capai-rp-297

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke