Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Beberapa Revisi Aturan Bakal Dirilis OJK Terkait Pasar Modal, Apa Saja?

Beberapa aturan tersebut mencakup Equity Crowdfunding, Disgorgement Fund, pengawasan atas praktik penerbitan EBUS tanpa melalui penawaran umum, pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang dan sukuk secara elektronik, serta implementasi UU tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Luthfy Zain Fuady menjelaskan, OJK mengambil kebijakan strategis dengan merevisi POJK tentang Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding) menjadi POJK tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

“Penerbitkan aturan mengenai Equity Crowdfunding merupakan upaya OJK untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang saasarannya lebih ke UMKM. Aturan Equity Crowdfunding, kita launching 2018, di tahun kedua ini baru ada 111 emiten yang mencari dana lewat platform Equity Crowdfunding ini dengan nilai penawaran yang sangat kecil,” kata Luthfy dalam acara Media Gathering Pasar Modal, Selasa (1/12/2020).

Luthfy bilang, kecilnya nilai penawaran terjadi karena aturan yang sebelumnya hanya untuk perusahaan berbentu Perseroan Terbatas (PT), sehingga perusahaan yang bukan PT tidak bisa menggunakan Equity Crowdfunding untuk memperoleh pendanaan.

“Kita coba perluas itu dan kita revisi sehingga memungkinkan untuk usaha yang bukan PT bisa mendapat pendanaan dari Equity Crowdfunding. Saat ini masih berproses di Kementerian Hukum dan HAM untuk proses pengundangannya, diharapkan bisa keluar di bulan ini,” tambah dia.

Pasca-recovery, Equity Crowdfunding ditargetkan UMKM bisa mengikuti lelang proyek-proyek pemerintah, yang mana modalnya bisa diperoleh dari Equity Crowdfunding.

Kebijakan OJK dalam memberikan stimulus terhadap para pelaku UKM tersebut diharapkan dapat memberikan dampak positif guna mempercepat upaya pemulihan ekonomi nasional.

Kedua, ada juga aturan terkait dengan Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (Disgorgement) dan Dana Kompensasi Kerugian Investor (Disgorgement Fund) di Bidang Pasar Modal.

Peraturan ini diharapkan dapat memulihkan hak-hak investor yang dirugikan akibat adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.

“Banyaknya keluhan yang mempertanyakan kapan aturan Disgorgement keluar, Insya Allah tahun ini akan keluar dan sekarang sedang proses di KemenkumHAM untuk perundangan. Dengan adanya ini diharapkan setiap ada kerugian investor ada mekanisme yang bisa ditempuh untuk pengembalian kerugian kepada investor,” tambahnya.

https://money.kompas.com/read/2020/12/01/144100126/beberapa-revisi-aturan-bakal-dirilis-ojk-terkait-pasar-modal-apa-saja-

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke