JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengusulkan agar pemerintah menetapkan batas atas harga vaksin Covid-19 untuk yang mandiri atau berbayar.
Menurut perhitungan BPKN, harga yang ideal untuk vaksin Covid-19 yakni maksimal sebesar Rp 100.000.
Harga tersebut dinilai sudah sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Wakil Ketua Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Anna Maria Tri Anggraeni mengatakan, rekomendasi tersebut telah diberikan kepada Kementerian Kesehatan.
Menurut dia, diperlukan harga vaksin yang terjangkau dalam penganggulangan pandemi.
"Vaksin yang berbayar batas atasnya itu kira-kira Rp 100.000, sesuai standar yang dikeluarkan oleh WHO dan beberapa benchmarking yang kami terima," ujar Anna dalam konferensi pers virtual Catatan Akhir Tahun BPKN 2020, Senin (14/12/2020).
Selain rekomendasi penetapan harga vaksin, BPKN juga meminta pemerintah memastikan seluruh masyarakat Indonesia bisa mendapatkan vaksin Covid-19, baik itu yang diberikan secara gratis atau yang berbayar.
Selain itu, proses vaksinasi di Indonesia juga perlu dilakukan setelah adanya hasil kajian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga dapat dipastikan lebih dahulu keamanan dan kehalalannya.
"Perlu untuk memastikan kepada seluruh masyarakat Indonesia agar mendapatkan vaksin sebagai bentuk tanggung jawab negara yang menjamin keamanan, keselamatan, dan juga kehalalan vaksin," jelas Anna.
Sementara itu, Ketua BPKN Rizal Edy Halim menambahkan, rekomendasi ke Kementerian Kesehatan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut dia, pengaturan harga vaksin Covid-19 memang memerlukan sistem harga ecerean tertinggi agar terjangkau bagi seluruh masyarakat.
"Pengaturan harga rapid test, swab test, dan vaksin, itu harus ditetapkan pemerintah berdasarkan nilai keekonomian dan kemampuan masyarakat," ujat Rizal.
Seperti diketahui, sebanyak 1,2 juta vaksin Covid-19 produksi Sinovac, persahaan asal China, telah tiba di Indonesia beberapa waktu lalu.
Namun, pemerintah berencana untuk tidak menggratiskan vaksin secara total dalam program vaksinasi.
Setidaknya terdapat 107 juta penduduk kelompok prioritas yang menjadi target pemerintah untuk penyuntikan vaksin.
Dari jumlah itu, diperkirakan 32 juta orang mendapat gratis dan 75 juta orang harus membayar.
Adapun pemerintah hingga kini telah menetapkan enam jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan di Indonesia, selain produksi Sinovac, juga produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, dan Pfizer/BioNTech.
Ketetapan 6 jenis vaksin tersebut telah diatur oleh pemerintah melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860 tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
https://money.kompas.com/read/2020/12/14/182821426/bpkn-usul-harga-vaksin-covid-19-paling-mahal-rp-100000