Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jasa Raharja Akan Beri Santunan Rp 50 Juta kepada Keluarga Korban Sriwijaya Air SJ 182

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pendataan dan mengunjungi 59 keluarga korban yang tersebar di 24 kota dengan jumlah terbanyak 15 korban berdomisili di Kota Pontianak.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/ 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta.

Aturan tersebut juga mengatur besaran biaya perawatan jika ada korban luka-luka yakni maksimum Rp 25 juta.

“Serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulans maksimum sebesar Rp 500.000 terhadap masing-masing korban luka,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1/2021).

Terkait Sriwijaya Air SJ 182, Budi menambahkan, terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes POLRI, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat.

“Kami terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat selanjutnya santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1x24 jam”, kata Budi.

Sebelumnya, pesawat Sriwijaya Air nomor register PK-CLC SJ 182 rute Jakarta-Pontianak hilang kontak pada Sabtu (9/1/2021), pukul 14.40 WIB.

Pesawat itu diduga jatuh di perairan Kepulauan Seribu, di antara Pulau Lancang dan Pulau Laki.

Berdasarkan data manifes penerbangan, pesawat yang diproduksi pada 1994 itu membawa 62 orang terdiri atas 50 penumpang dan 12 orang kru.

Rinciannya, 40 orang dewasa, tujuh anak-anak, tiga bayi, sedangkan 12 kru terdiri atas enam kru aktif dan enam kru ekstra.

https://money.kompas.com/read/2021/01/11/113823326/jasa-raharja-akan-beri-santunan-rp-50-juta-kepada-keluarga-korban-sriwijaya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke