Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

17 Ahli Waris Korban Sriwijaya Air SJ 182 Terima Santunan Rp 50 Juta dari Jasa Raharja

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo mengatakan, per 15 Januari 2021 tim DVI Polri telah berhasil mengidentifikasi 17 penumpang yang menjadi korban kecelakaan pesawat SJ-182.

Menindaklanjuti itu, pihaknya menghubungi dan melakukan kunjungan kepada keluarga korban untuk mengkomunikasikan perihal persiapan penyerahan santunan kepada ahli waris korban.

"Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Seabtu (16/1/2021).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.

Direktur Operasional Jasa Raharja Amos Sampetoding menambahkan, khusus hari ini pihaknya telah menyerahkan santunan secara serentak di 4 Provinsi yaitu DKI Jakarta, Kalimantan Barat, Jawa Barat dan Riau kepada 5 ahli waris korban yang sudah teridentifikasi.

Penyerahan dilakukan pihak Jasa Raharja bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) setempat dan instansi terkait, melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris dan diserahkan secara simbolis kepada ahli waris.

"Dalam hal ini penyelesaian Jasa Raharja kurang dari 24 jams ejak pengumuman teridentifikasi oleh DVI Polri,” kata Amos.

Berikut daftar dari 17 korban yang teridentifikasi oleh DVI Polri dan pihak keluarga telah diserahkan santunan oleh Jasa Raharja:

1. Okky Bisma kepada istri sebagai ahli waris

2. Fadli Satrianto kepada orang tua/ayah sebagai ahli waris

3. Khasanah kepada suami sebagai ahli waris

4. Asy Habul Yamin kepada istri sebagai ahli waris

5. Indah Halimah Putri kepada orang tua sebagai ahli waris

6. Agus Minarni kepada anak sebagai ahli waris

7. Pipit Piyono kepada istri korban sebagai ahli waris

8. Yohanes Suherdi kepada istri korban sebagai ahli waris

9. Ricko kepada istri korban sebagai ahli waris

10.Supianto kepada orang tua korban sebagai ahli waris

11.Ikhsan Adhlan Hakim kepada orang tua korban sebagai ahli waris

12.Fa Mia Tresetyani Wadu kepada orang tua sebagai ahli waris

13.Xcu Fa Isti Yudha Prastika kepada Suami korban sebagai ahli waris

14.Dinda Amelia kepada orang tua korban sebagai ahli waris

15.Rahmawati kepada anak korban sebagai ahli waris

16.Toni Ismail kepada anak korban sebagai ahli waris

17.Putri Wahyuni kepada anak korban sebagai ahli waris

https://money.kompas.com/read/2021/01/16/191351826/17-ahli-waris-korban-sriwijaya-air-sj-182-terima-santunan-rp-50-juta-dari-jasa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke