Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hingga 4 Januari, Restrukturisasi Kredit Bank Capai Rp 971,1 Triliun

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, jumlah restrukturisasi itu telah diterima oleh 7,56 juta debitur dari 101 bank.

"Ini Rp 971,1 triliun merupakan restrukturisasi terbesar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas," kata Heru dalam paparan outlook ekonomi syariah secara virtual, Selasa (19/1/2021).

Heru menuturkan, mayoritas debitur yang mendapat restrukturisasi adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Secara jumlah debitur, 77 persen atau 5,81 juta adalah UMKM. Sedangkan debitur non-UMKM hanya 23 persen.

Meski secara baki debet, jumlahnya lebih banyak dikuasai oleh debitur non-UMKM. Akumulasi baki debit debitur non-UMKM adalah sebesar 60 persen atau Rp 584,45 triliun. Sedangkan UMKM sebesar 40 persen atau Rp 387 triliun.

Lebih lanjut Heru menuturkan, aturan restrukturisasi yang diatur dalam POJK 11/2020 memang ditujukan untuk memberikan keringanan kepada bank maupun debitur di masa pandemi. Ketika debitur membutuhkan restrukturisasi, bank tidak perlu memupuk pencadangan.

"Kami ingin ada keseimbangan, bagaimana kita mengatur sehingga para nasabah dan bank bisa mengatasi berbagai kendala," ungkap Heru.

Kendati demikian, Heru mengakui ada dilema meski aturan mengenai restrukturisasi dianggap sebagai aturan yang bagus. Pihaknya harus mengantisipasi seberapa besar dan kuatnya perbankan dalam membentuk CKPN dan menjaga likuiditas.

Untuk itu dia berharap, perbankan bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi yang diperpanjang sampai Maret tahun 2022 ini.

"Saya ingin ingatkan, restrukturisasi harus kita antisipasi secara prudent sehingga POJK 48/2020 yang kita sudah buat sedemikian rupa, para bankir bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/01/19/113000026/hingga-4-januari-restrukturisasi-kredit-bank-capai-rp-971-1-triliun

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke