Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Gugatan Tommy Soeharto ke Pemerintah, ATR/BPN: Ganti Rugi Dianggap Kurang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjelaskan perkara gugatan yang dilayangkan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, terkait lahan dan bangunan di atas proyek pembangunan Jalan Tol Depok-Antasari (Tol Desari).

Staf Khusus sekaligus Juru Bicara (Jubir) Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi mengatakan, mulanya lahan dan bangunan tersebut berada dalam sengketa antara Tommy dengan pihak ketiga.

Sehingga kepemilikannya tidak jelas saat ganti rugi akan dibayarkan.

Oleh sebab itu, ketika proyek pembangunan akan dijalankan, dilakukan konsinyasi, yaitu pemerintah menitipkan uang ganti rugi pada pengadilan.

"Jadi berbentuk konsinyiasi karena tanah dan rumah Pak Tommy berada dalam kasus saling klaim pada saat itu," ungkap Teuku kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).

Setelah sengketa antara Tommy dan pihak ketiga berakhir, maka uang ganti rugi tersebut akan diberikan pada pihak yang memenangkan perkara.

Dalam sengketa itu, pihak Tommy yang memenangkannya.

Hanya saja, lanjut Teuku, kemungkinan Tommy merasa uang ganti rugi yang diberikan pemerintah tersebut kurang.

Sehingga dilayangkan gugatan oleh Tommy kepada pemerintah.

"Pak Tommy yang berhak menerima konsinyiasi itu. Tapi mungkin merasa uang ganti rugi itu terlalu kecil," kata dia.

Meski demikian, Teuku mengatakan, pemerintah meyakini nilai ganti rugi yang dibayarkan tersebut sudah sesuai.

Sebab, dalam proses penetapan biaya ganti rugi dilakukan dengan tahap yang panjang.

Ia menjelaskan, pembebasan lahan untuk fasilitas umum dilakukan secara transparan dan profesional, di mana lahan masyarakat yang terkena pembangunan fasilitas umum akan diganti kerugiannya oleh pemerintah.

Sebelum ganti rugi itu dibayarkan, pemilik lahan akan diajak berembuk terlebih dahulu untuk menetapkan nilai ganti rugi.

Dalam hal ini, terdapat pula tim penilaian independen yang pada akhirnya akan menetapkan harga.

"Jika harga sudah cocok, pemerintah segera membayar," imbuh Teuku.

Namun, karena lahan yang dimiliki Tommy dahulunya merupakan tanah sengketa, uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan.

Teuku mengatakan, bila nilai ganti rugi itu tak sesuai seperti yang diinginkan maka merupakan hak Tommy untuk mengajukan gugatan.

"Bagi pihak pemerintah, uang ganti rugi itu dibayarkan sesuai harga tim penilai independen. Jadi silakan ke pengadilan untuk menggugat. Itu hak konstitusional dia (Tommy) sebagai warga negara," pungkas Teuku.

Seperti diketahui, Tommy yang merupakan anak dari Presiden RI ke-2 Soeharto, mengajukan gugatan kepada pemerintah dan meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar atas penggusuran lahan dan bangunan karena proyek pembangunan Tol Desari.

Gugatan tersebut terdaftar pada 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Sidang pertama rencananya akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.

Ada lima pihak yang digugat oleh Tommy yakni Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Pemda DKI Jakarta, Stella Elvire Anwar Sani, dan PT Citra Waspphutowa.

Dalam gugatannya, Tommy menilai, penggusuran bangunan dan lahan miliknya merupakan perbuatan melawan hukum.

"Menetapkan atas Besaran Ganti Kerugian Materiil dan Immateriil oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V kepada penggugat adalah sebesar Rp 56.670.500.000," bunyi petitum dikutip dari SIPP PN Jaksel, Minggu (24/1/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/01/26/182757226/soal-gugatan-tommy-soeharto-ke-pemerintah-atr-bpn-ganti-rugi-dianggap-kurang

Terkini Lainnya

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

IHSG Berakhir di Zona Merah, Rupiah Stabil

Whats New
Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Laba Bersih PTBA Turun 51,2 Persen Menjadi Rp 5,2 Triliun pada 2023

Whats New
PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

PTBA Bakal Tebar Dividen Rp 4,6 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Bos BI: Kenaikan Suku Bunga Berhasil Menarik Modal Asing ke Pasar Keuangan RI

Whats New
Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Saat Persoalan Keuangan Indofarma Bakal Berujung Pelaporan ke Kejagung

Whats New
Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Luhut Perkirakan Pembangunan Bandara VVIP IKN Rampung Tahun Depan

Whats New
5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

5 Hal di CV yang Bikin Kandidat Tampak Lemah di Mata HRD, Apa Saja?

Work Smart
Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Cegah Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU Tingkatkan Kerja Sama dengan Bea Cukai

Whats New
Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Pelepasan Lampion Waisak, InJourney Targetkan 50.000 Pengunjung di Candi Borobudur

Whats New
Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Didukung Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Masih Menjanjikan

Whats New
Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Bangun Smelter Nikel Berkapasitas 7,5 Ton, MMP Targetkan Selesai dalam 15 Bulan

Whats New
Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Gelar RUPS, Antam Umumkan Direksi Baru

Whats New
Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Siap-siap, Antam Bakal Tebar Dividen 100 Persen dari Laba Bersih 2023

Whats New
Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Berkomitmen Sediakan Layanan Digital One-Stop Solution, Indonet Resmikan EDGE2

Whats New
Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Libur Panjang, KCIC Siapkan 28.000 Tempat Duduk Kereta Cepat Whoosh

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke