Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tak Pangkas Insentif Nakes, Pemerintah Tambah Anggaran Kesehatan dan Bakal Beri Insentif untuk Vaksinator

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan, nilai insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 tak dipotong.

Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, dalam dua bulan berjalan sepanjang tahun 2021, besaran insentif yang diterima oleh tenaga kesehatan masih sama dengan tahun 2020.

"Ditegaskan untuk menjawab kemudian tulisan, pertanyaan dari teman-teman semua dan publik. Di 2021 ini yang baru berjalan dua bulan, insentif tenaga kesehatan yang diberikan tetap sama dengan tahun 2020," jelas Askolani ketika memberikan keterangan pers mengenai penjelasan insentif tenaga kesehatan, Kamis (4/2/2021).

Sebelumnya, pemangkasan nilai insentif tenaga kesehatan diketahui berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021.

Di dalam surat tersebut bahkan besaran nilai insentif yang dipangkas bisa mencapai Rp 7,5 juta per orang per bulan.

Dalam Surat Keputusan Menkeu tersebut sebelumnya dirinci, untuk insentif dokter spesialis besarannya Rp 7,5 juta, sedangkan untuk dokter peserta PPDS Rp 6,25 juta, dokter umum dan gigi Rp 5 juta, bidan dan perawat Rp 3,75 juta, serta tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta.

Sementara itu, santunan kematian per orang sebesar Rp 300 juta.

Sementara pada tahun 2020, besaran insentif untuk tenaga kesehatan masing-masing yakni dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta, dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.

Insentif untuk vaksinator

Askolani mengatakan, saat ini pemerintah tengah merancang anggaran untuk insentif kepada tenaga kesehatan yang melakukan vaksinasi atau vaksinator.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk apresiasi pemerintah untuk mendukung tenaga kesehatan.

"Pertimbangan di 2021 dengan adanya program vaksinasi mulai berjalan oleh pemerintah, maka untuk tenaga vaksinasi diberi apresiasi oleh pemerintah," ujar Askolani.

"Ini konsistensi pemerintah, yang mengutamakan dan mendukung sepenuhnya tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan, yang menjadi andalan kita dalam menangani pasien dan pencegahan penyakit Covid-19," sambungnya.

Namun demikian, Askolani belum memberikan penjelasan dan rincian dari besaran insentif yang akan diberikan kepada tenaga vaksinasi.

Ia mengatakan, hingga saat ini Kemenkeu dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus berkoordinasi untuk mendetailkan alokasi anggaran dalam rangka mendukung penanganan Covid-19.

"Kebijakan untuk anggaran dikaji dan disesuaikan untuk menjawab penanganan Covid-19 secara solid dan komprehensif, termasuk dari penerapan 3M (memakai masker, mencucui tangan, dan menjaga jarak), 3T (tracing, testing, treatment), serta menangani pasien, dan mendukung infrastruktur dan peralatan kesehatan untuk menangani Covid, baik dalam rangka perlindungan masyarakat, pasien Covid-19, dan untuk tenaga kesehatan," kata dia.

Anggaran kesehatan naik

Dengan beragam pertimbangan, seperti perluasan jangkauan insentif untuk tenaga kesehatan, hingga dinamika kasus Covid-19 di Indonesia yang masih terus bergerak, pemerintah pun bakal menaikkan anggaran kesehatan pada tahun 2021.

Menurut Askolani, anggaran kesehatan tahun ini akan mencapai Rp 254 triliun. Angka tersebut naik dari sebelumnya yang sebesar Rp 169,7 triliun.

"Ini tentunya dengan serangkaian kebutuhan kegiatan dan anggaran penanganan kesehatan, di awal 2021 pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awal Rp 169 triliun, menjadi kemungkinan bisa mencapai Rp 254 triliun, perhitungan kita di awal Rp 2021 ini," jelas Askolani.

Program kesehatan yang berada di dalam program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pun, menurut Askolani, akan mengalami kenaikan anggaran menjadi Rp 124 triliun.

Sebelumnya, disepakati alokasi untuk pos ini pada 2021 sebesar Rp 104,7 triliun.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pemerintah pun melakukan realokasi dan refocusing anggaran dari kementerian dan lembaga (K/L).

"Untuk bisa mendukung pendanaan ini, pemerintah refocusing dan realokasi 86 k/l untuk bisa mendukung pendanaan di bidang kesehatan ini," ujar Askolani.

Selain itu, pemerintah juga melakukan refocusing belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD). Hal ini agar daerah ikut bersinergi dalam penanganan Covid-19 secara komprehensif.

"Dalam anggaran itu termasuk untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian, vaksinasi, peralatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, dan alat kesehatan," ujar Askolani.

https://money.kompas.com/read/2021/02/05/081858226/tak-pangkas-insentif-nakes-pemerintah-tambah-anggaran-kesehatan-dan-bakal-beri

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke