Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kesamaan Asabri-Jiwasraya: Limbung Karena Tersangkut Saham Gorengan

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum selesai kasus Jiwasraya, kini negara kembali dirugikan akibat dugaan korupsi di Asabri. Kasus korupsi Asabri menyeret sejumlah nama, dari mantan jenderal hingga pentolan perusahaan pengelola aset.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan perhitungan sementara kerugian negara pada kasus PT Asabri (Persero) tembus Rp 23,7 triliun. Saat ini, kerugian negara tengah dihitung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dengan demikian, jumlah taksiran sementara kerugian negara di kasus korupsi Asabri ini melampaui kerugian negara dalam skandal korupsi Jiwasraya sebesar Rp 16,81 triliun.

Kerugian yang dialami Asabri tersebut terkait dengan penempatan portofolio saham. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat, Asabri menginvestasikan dananya di berbagai saham.

Berdasarkan catatan KSEI, Asabri punya portofolio di 14 saham dengan kepemilikan di atas 5 persen, termasuk Hanson Internasional. Perusahaan properti ini terkait dengan terdakwa kasus Jiwasraya yang juga tersangka di kasus Asabri, Benny Tjokro alias Bentjok.

Saham-saham lain yang sempat dikoleksi Asabri antara lain Bank Yudha Bhakti (BBYB) sebanyak 20,13 persen, Alfa Energi Investama (FIRE) sebanyak 23,60 persen, Hartadinata Abadi (HRTA) sebanyak 5,26 persen, dan Island Concept Indonesia (ICON) sebanyak 5,02 persen.

Kemudian Asabri juga memiliki saham di Inti Agri Resources (IIKP) sebanyak 11,58 persen, Indofarma (INAF) sebanyak 13,92 persen, Hanson Internasional (MYRX) sebanyak 5,40 persen, Pelat Timah Nusantara (NIKL) sebanyak 10,31 persen dan Proma Cakawala Abadi (PCAR) sebanyak 25,14 persen.

Adapula kepemilikan saham Asabri di Pool Advista Finance (POLA) sebanyak 7,65 persen, Pool Advista Indonesia (POOL) sebanyak 7,43 persen, PP Property (PPRO) sebanyak 5,33 persen, Sidomulyo (SDMU) sebanyak 18,06 persen dan SMR Utama (SMRU) sebanyak 6,61 persen.

Perusahaan Bentjok

Saham lain yang paling sering jadi sorotan adalah PT Hanson International Tbk (MYRX). Ini karena perusahaan ini milik salah satu tersangka di kasus Asabri, yakni Bentjok. 

Perusahaan ini pula yang belakangan dikaitkan dengan kerugian yang diderita Jiwasraya, perusahaan BUMN asuransi lainnya. Hanson membuat dana investasi milik dua BUMN asuransi ini nyangkut, baik di portofolio saham maupun surat utang.

Dari laman keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), pada Jumat (5/2/2021) pergerakan saham emiten berkode MYRX ini tak pernah jauh dari harga Rp 50 per sahamnya. Selama 60 hari perdagangan terakhir, saham Hanson sudah tak pernah lagi diperdagangkan. 

Padahal dilihat pada 22 Oktober 2019 atau sebelum kasus Asabri mengemuka, nilai saham MYRX pernah menyentuh Rp 93 per lembar saham pada sesi penutupannya. Harga saham sempat naik turun hingga 7 November 2019, sebelum kemudian harganya tak beranjak sama sekali dari Rp 50 per saham. 

Berikutnya adalah PT Sinergi Megah Internusa Tbk. Di perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan jasa ini, Benny Tjokro pernah menjabat sebagai komisaris utama.

Serupa dengan MYRX, harga saham PT Sinergi Megah Internusa Tbk yang memiliki kode emiten NUSA ini juga seolah sulit lepas dari harga Rp 50 per lembar sahamnya.

Dilihat di laman BEI, pergerakan saham NUSA sempat fluktuatif dari 22 Oktober hingga 5 November 2019. Harga sahamnya kemudian mengendap tak pernah beranjak lagi hingga sekarang di Rp 50 per lembar saham.

Lalu di urutan ketiga, perusahaan terbuka lain yang terafiliasi dengan Benny Tjokro yakni PT Armidian Karyatama Tbk. Sama seperti PT Hanson International, kantor pusat perusahaan ini juga berada di Mayapada Tower, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

Masih serupa dengan Hanson International, Armidian Karyatama juga bergerak di bidang usaha properti dan real estate. Dari kepemilkan sahamnya, perusahaan ini terkait dengan PT Mandiri Mega Jaya, anak perusahaan yang masih terafiliasi dari Hanson International yang jadi induk di usaha properti.

Harga sahamnya kini juga berada di level Rp 50 per lembarnya. Pada Oktober tahun 2018, harga sahamnya cukup fluktuatif dengan harga tertinggi saat penutupan di Rp 214 per lembarnya. Harga saham kemudian naik turun hingga terjun di Rp 50 per lembar pada 29 November 2019.

Selain ketiga perusahaan tersebut, Benny Tjokro juga terkait dengan perusahaan lain di bursa, yakni PT Suba Indah Tbk. Perusahaan ini telah dikeluarkan (delisting) dari daftar emiten oleh otoritas BEI pada 2017 silam.

Dalam catatan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dikeluarkannya PT Suba Indah dari bursa lantaran perusahaan tersebut digugat pailit dari Pengadilan Niaga yang kemudian dikuatkan dengan keputusan MA pada tingkat kasasi.

Sebagai informasi, Benny Tjokro sudah lama dikenal sebagai pemain kawakan saham. Majalah Forbes tahun lalu memasukkan Benny Tjokro dalam daftar 50 orang terkaya di Indonesia tahun 2018. Cucu dari Kasom Tjokrosaputro, sang pendiri grup usaha Batik Keris, ini berada di urutan ke-43.

Forbes menaksir kekayaan pria yang lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 15 Mei 1969, ini mencapai 670 juta dollar AS pada saat itu.  Ia kini ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi Asabri. 

Kejagung tetapkan 8 Tersangka

Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.

"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dikutip dari Antara.

Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Lalu eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.

Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/05/150254226/kesamaan-asabri-jiwasraya-limbung-karena-tersangkut-saham-gorengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke