Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jika Terpaksa Keluar Kota Selama "Long Weekend", PNS Wajib Kantongi Surat Izin dari Pimpinan

Dalam surat itu disebutkan, jika PNS terpaksa melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode tersebut maka harus mengantongi izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya.

Meskipun telah memperoleh izin untuk bepergian ke luar daerah karena keadaan mendesak, PNS diingatkan untuk memperhatikan sejumlah hal, yaitu peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Hal lainnya adalah peraturan atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.

Lainnya, memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.

Apabila PNS kedapatan melanggar, akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

https://money.kompas.com/read/2021/02/11/073057626/jika-terpaksa-keluar-kota-selama-long-weekend-pns-wajib-kantongi-surat-izin

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke