Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

BPJS Watch: Sanksi Penghentian Jaminan Sosial Bagi Penolak Vaksinasi Langgar UU

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, keputusan pemerintah menghentikan layanan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bila tak mengikuti vaksinasi, dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

"Untuk masalah sanksi tidak mendapatkan jaminan sosial seperti JKN, bagi yang menolak vaksin, menurut saya itu sudah melanggar UU SJSN," ujarnya Timboel dalam keterangannya, Senin (15/2/2021).

Ia menjelaskan, pada Pasal 20 Ayat 1 dalam beleid tersebut disebutkan bahwa peserta jaminan kesehatan adalah setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Maka, lanjutnya, jaminan sosial merupakan hak masyarakat apabila sudah melakukan pembayaran iuran. Sehingga tidak tepat bagi negara untuk menghentikan layanan JKN bila masyarakat tersebut sudah displin dalam melakukan pembayaran iuran.

"Bila seseorang sudah membayar iuran JKN maka orang tersebut berhak mendapat pelayanan JKN, dan tidak boleh karena menolak di vaksin orang tersebut tidak mendapat pelayanan JKN," ungkap dia.

Selain itu, Timboel menilai, kedudukan Perpres berada di bawah UU, sehingga sanksi dalam Perpres 14/2021 sudah melanggar isi UU SJSN.

Oleh karena itu, BPJS Watch menyarankan untuk merevisi sanksi terkait jaminan sosial dalam aturan tersebut, guna memastikan konsistensi regulasi.

https://money.kompas.com/read/2021/02/15/201500026/bpjs-watch--sanksi-penghentian-jaminan-sosial-bagi-penolak-vaksinasi-langgar

Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke