Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menaker Izinkan Industri Padat Karya Lakukan Penyesuaian Upah

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021, tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19, yang telah diteken sejak 15 Februari 2021.

Permenaker tersebut dibuat untuk mempertahankan kelangsungan industri dan juga para pekerja serta menjaga kelangsungan usaha selama dilakukan pemulihan ekonomi nasional.

"Bagi perusahaan industri padat karya tertentu yang terdampak pandemi pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja/buruh," demikian dikutip Kompas.com dari Permenaker Pasal 6 Ayat 1, Rabu (17/2/2021).

Penyesuaian upah tersebut harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

Kesepakatan negosiasi kedua belah pihak berdasarkan Pasal 7 Ayat 2, harus dibuat secara tertulis.

Dengan mencantumkan besaran upah, cara pembayaran upah, serta jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021.

"Besaran upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf a tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), dan hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," isi dari beleid yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 1.

Sedangkan, industri padat karya yang diperbolehkan melakukan penyesuaian upah memiliki kriteria pekerja/buruh paling sedikit 200 orang, persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit 15 persen.

Adapun industri padat karya tertentu tersebut antara lain industri makanan, minuman, dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan barang kulit, industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri furnitur.

https://money.kompas.com/read/2021/02/17/161532926/menaker-izinkan-industri-padat-karya-lakukan-penyesuaian-upah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke