Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Siapkan Berkas, Ada Kuota 157.500 Rumah Subsidi Tahun Ini di BRI

Hal ini tentu merupakan kabar gembira untuk para pencari rumah bersubsidi, utamanya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pasalnya, harga beli rumah setelah disubsidi menjadi lebih murah ketimbang harga normal.

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto menyebut, kuota subsidi untuk 157.500 unit rumah ini disiapkan untuk penyaluran sepanjang tahun 2021.

"Adapun kuota KPRS FLPP BRI hingga akhir tahun 2021 mencapai Rp 19,1 triliun (157.500 unit rumah), angka ini meningkat dari anggaran FLPP tahun 2020 sebesar Rp 11 triliun," ungkap Aestika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Hanya saja, angka tersebut tidak bisa langsung disalurkan, melainkan dilakukan secara bertahap per kuartal sesuai persetujuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Ia mengatakan, perseroan mendapat kuota sebesar 6.000 unit rumah dari Kementerian PUPR pada kuartal I 2021.

"Mengenai jumlah kuota dari pemerintah, untuk triwulan I tahun 2021 BRI mendapat kuota 6000 unit, dan rencananya seluruhnya akan kami pakai pada triwulan 1 2021," kata Aestika.
Dia menuturkan, dukungan terhadap program KPR bersubsidi perlu dimaksimalkan lantaran backlog perumahan di Indonesia cukup besar.

Untuk itu, pihaknya bakal mengadakan akad massal secara daring demi menghindari kerumunan dan risiko di tengah pandemi.

Pada Januari 2021 saja, bank pelat merah ini telah melakukan akad massal virtual dengan 613 debitur yang tersebar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua.

Sementara itu, pertumbuhan nilai KPR yang disalurkan sepanjang 2020 mencapai 10,9 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Apa saja syarat dapat KPR FLPP dari BRI?

Aestika bilang, persyaratannya akan mengikuti persyaratan dari Kementerian PUPR.

"Seluruh ketentuan pelayanan kredit pemilikan rumah subsidi (KPRS) FLPP BRI sesuai dengan ketentuan dari pemerintah (PUPR) tak terkecuali syarat- syarat pengajuan," jelasnya.

Jika dirinci, ada beberapa poin yang perlu Anda pahami agar pihak bank menerima pengajuan KPR FLPP. Simak syarat-syaratnya berikut ini:

1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.

2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.

3. Penerima dan pasangan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.

4. Penghasilan maksimum Rp 8 juta untuk rumah tapak dan susun.

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.

6. Memiliki NPWP atau SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemudian mengutip laman Kementerian PUPR, berikut ini dokumen yang perlu disiapkan debitur KPR FLPP saat pengajuan:

1. Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.

2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotocopy Kartu Keluarga, dan fotocopy Surat Nikah/Cerai.

3. Slip gaji terakhir atau Surat Keterangan penghasilan, fotocopy Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai).

4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta), Fotocopy ijin praktek (bagi pemohon profesional).

5. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

6. Fotocopy rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.

7. Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.

8. Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor Yoga Sukmana)

https://money.kompas.com/read/2021/02/18/123300526/siapkan-berkas-ada-kuota-157.500-rumah-subsidi-tahun-ini-di-bri

Terkini Lainnya

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015

Whats New
IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah

Whats New
Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa

Whats New
Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan

Whats New
Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Era Suku Bunga Tinggi, Bank Mega Syariah Terapkan Jurus Angsuran Tetap untuk Pembiayaan Rumah

Whats New
Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Gojek Luncurkan Paket Langganan Gojek Plus, Ada Diskon di Setiap Transaksi

Whats New
Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Laba Bersih MPXL Melonjak 123,6 Persen, Ditopang Jasa Angkut Material ke IKN

Whats New
Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Emiten Migas SUNI Cetak Laba Bersih Rp 33,4 Miliar per Kuartal I-2024

Whats New
CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

CEO Perusahaan Migas Kumpul di IPA Convex 2024 Bahas Solusi Kebijakan Industri Migas

Whats New
Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Ramai soal 9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Ditahan, Bea Cukai Beri Penjelasan

Whats New
BEI Ubah Aturan 'Delisting', Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

BEI Ubah Aturan "Delisting", Ini Ketentuan Saham yang Berpotensi Keluar dari Bursa

Whats New
BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

BEI Harmonisasikan Peraturan Delisting dan Relisting

Whats New
Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Hadirkan Solusi Transaksi Internasional, Bank Mandiri Kenalkan Keandalan Livin’ by Mandiri di London

Whats New
Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Biasakan 3 Hal Ini untuk Membangun Kekayaan

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke