Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat: Kalau Negara Tidak Mau Rugi, Jangan Investasi di Pasar Modal

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Pasar Modal Indra Safitri menyatakan, berinvestasi di saham tidak bisa dipastikan akan mendapatkan keuntungan secara terus-menerus.

Menurut dia, selalu ada potensi terjadinya kerugian atau penurunan nilai investasi.

Hal itu sekaligus menanggapi kasus penurunan nilai investasi (unrealized loss) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek sebesar Rp 43 triliun di pasar modal yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Agung RI.

"Kalau ada kerugian yang terjadi di saham, dalam kacamata hukum pasar modal itu kerugian yang terjadi pada investor," ujar Indra dalam webinar Infobank, Selasa (23/2/2021).

Indra menjelaskan, pada dasarnya setiap pihak yang menanamkan dana di pasar modal merupakan investor, baik itu institusi maupun perorangan.

Sehingga perlakukan yang didapat oleh setiap investor pun harus sama.

Hal itu berlaku pula pada BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga negara yang turut berinvestasi di pasar modal.

"Jadi kalau negara yang dipersonifikasikan dengan seolah-olah modal negara yang ada di dalam BUMN yang berinvestasi di saham itu rugi, artinya itu dalam kacamata pasar modal itu kerugian investasi," jelas dia.

Indra mengatakan, meskipun negara menganggap pengurangan nilai investasi yang dialami BPJS Ketenagakerjaan merupakan kerugian negara, tetapi pada dasarnya lembaga tersebut tentu sudah pernah mengalami keuntungan dari investasi di saham.

Artinya, negara tidak melulu alami kerugian.

"Kalau melihat investasi, itu ada periodenya kapan dia untung, kapan dia rugi. Jadi ada namanya keseimbangan," katanya.

"Tetapi kalau negara tidak ingin rugi, ya mestinya negara enggak usah investasi di pasar modal. Mungkin ke investasi yang kira-kira kerugiannya enggak ada," lanjut Indra.

Ia menekankan, bagaimana pun berinvestasi di pasar modal tentu ada masa bisa meraup keuntungan atau malah mendapat kerugian.

Hal-hal ini tentu sudah harus menjadi pertimbangan setiap investor sejak awal ingin menaruh dana di saham.

Terkait unrealized loss yang dialami BPJS Ketenagakerjaan, kata Indra, hal itu merupakan kerugian secara buku bukan faktual atau kerugian yang belum terjadi dalam kenyataan.

Dia bilang, saat terjadi kerugian investasi tentu negara bisa mengambil tindakan jika ingin mendapat pertanggungjawaban.

Namun, hal itu harus dimulai dengan mengetahui apa yang jadi penyebab kerugian, lantaran bisa karena pengaruh dari kondisi market, perilaku kejahatan, atau manipulasi market.

"Jadi harus dibuktikan dulu secara hukum (pada BPJS Ketenagakerjaan) apakah ada perbuatan melawan hukum yang menjadi penyebab kerugian investasi dengan mengunakan pranata hukum pasar modal," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/02/23/170515126/pengamat-kalau-negara-tidak-mau-rugi-jangan-investasi-di-pasar-modal

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke