Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini 5 Kemudahan Bagi Pelaku UMK Lewat PP Turunan UU Cipta Kerja

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu tantangan yang banyak dihadapi oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) selama ini adalah kompleksnya proses untuk mengurus berbagai izin usaha.

Padahal, izin usaha adalah syarat mutlak agar UMK bisa naik kelas menjadi lebih berkembang dan kesempatan mendapat berbagai kemudahan dari akses pembiayaan, rantai pasok, hingga pasar.

Dengan adanya UU Cipta Kerja, salah satu terobosan Omnibus Law, memberikan kemudahan perizinan usaha bagi UMK.

Aturan turunan pelaksanaan kebijakan ini telah diundangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 7/2021 Tentang Kemudahan Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.

Apa saja kemudahan-kemudahan yang diberikan untuk UMK dalam PP No 7/2021?

Mengutip dari PP No 7/2021, Jumat (26/2/2021) berikut adalah kemudahan-kemudahan yang akan didapatkan para UMK dengan adanya UU Cipta Kerja:

1. Perizinan usaha berdasarkan risiko

Sebelum PP No 7/2021 ada, perizinan usaha UMKM tidak dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi terhadap kesehatan, keselamatan dan lingkungan.

Namun, setelah PP ini ada, perizinan usaha UMKM dibagi berdasarkan risiko yaitu rendah, menengah, dan tinggi.

Identifikasi dan pemetaan UMKM berdasarkan tingkat risiko dilakukan untuk pelaksanaan pembinaan dan pendaftaran UMKM demi kemudahan perizinan berusaha. (Pasal 37).

Kegiatan usaha risiko rendah harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Sementara untuk kegiatan usaha risiko menengah rendah dan menengah tinggi harus memiliki NIB dan sertifikat standar.

Kelas usaha risiko tinggi harus memiliki NIB dan izin usaha. (Pasal 37 dan 43)

2. Pembiayaan perizinan

Dalam mengurus perizinan, sebelum PP No 7/2021 ada, UMKM dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha.

Sementara itu, dengan adanya aturan baru, UMKM tidak dikenakan biaya dalam pengurusan perizinan berusaha.

Sebab pemerintah memberikan fasilitas pembiayaan. (Pasal 46)

3. Cara mengurus perizinan

Cara untuk mengurus perizinan juga berbeda.

Sebelumnya, pengurusan perizinan berusaha hanya dapat dilakukan secara daring.

Dalam PP No 7/2021 diatur bahwa pengurusan perizinan berusaha dapat dilakukan secara daring ataupun luring.

Bila pelaku UMKM tidak dapat mengakses perizinan berusaha secara daring,

Dinas perangkat di tingkat kecamatan, dan/atau kantor kelurahan/kantor desa yang memfasilitasi pendaftaran perizinan berusaha. (Pasal 40)

4. Perpanjangan izin usaha

Sebelumnya, izin usaha harus diperpanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang memiliki batas waktu.

Namun, setelah PP No 7/2021 ada, sertifikasi standar dan/atau izin usaha berlaku selama kegiatan usaha berlangsung dan tidak perlu diperpanjang, kecuali sertifikasi halal. (Pasal 25)

5. Pembinaan dan Pendampingan

Sebelum PP No 7/2021 ada, pemerintah tidak memberikan pembinaan dan pendampingan untuk pemenuhan perizinan.

Namun, setelahnya, pemerintah memberikan fasilitas pendampingan dan pembinaan dalam pemenuhan sertifikat standar dan/atau izin UMK. (Pasal 45)

https://money.kompas.com/read/2021/02/26/060759426/ini-5-kemudahan-bagi-pelaku-umk-lewat-pp-turunan-uu-cipta-kerja

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke