Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut Ingin Kawasan Wisata Jadi Percontohan Penerapan Kendaraan Listrik

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta Menteri Perhubungan dan Menteri Perindustrian agar fokus menangani kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KLB BB).

Terutama penggunaan KLB BB kawasan pariwisata.

Untuk itu, Luhut mendorong adanya road map sebelum implementasi KLB BB.

"Saya tekankan kepada mereka khususnya Kementerian Perhubungan dan Perindustrian untuk fokus pada analisis kebijakan model kawasan percontohan KBL BB atau biasa dikenal dengan istilah sand boxing. Saya ingin kawasan percontohan ini nantinya adalah wilayah terintegrasi yang punya daya tarik tersendiri bagi wisatawan, seperti di Bali misalnya," ujar Luhut dalam keterangan tertulis di akun Facebook-nya, Selasa (2/3/2021).

"Namun, tidak tertutup kemungkinan kawasan percontohan akan ada di beberapa daerah lain yang memenuhi syarat. Saya berharap dalam waktu satu minggu sudah bisa diselesaikan roadmap kebijakan sand boxing ini," sambung dia.

Selain itu, untuk mendukung terwujudnya industri yang ramah lingkungan, Luhut juga menginginkan adanya industri recycling baterai kendaraan listrik.

Sehingga proses recovery lithium dari daur ulang baterai bekas akan mendorong tumbuhnya industri yang menghasilkan substitusi impor yang akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja.

Kemampuan belanja dalam negeri pun meningkat seiring bertambahnya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Dengan begitu, lanjut Luhut, pemanfaatan TKDN dalam pengembangan industri KBL BB akan terus dioptimalkan sehingga lebih banyak porsi APBN yang bisa dialokasikan untuk TKDN.

"Dengan begitu kita tidak akan lagi bergantung kepada negara lain," kata dia.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merilis daftar jenis mobil yang mendapatkan isentif pengurangan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen.

Sebanyak 21 jenis mobil berbagai merek yang mendapatkan diskon pajak tersebut.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 169 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Beleid itu ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 26 Februari 2021.

Dalam aturan tersebut, Agus menetapkan bahwa kendaraan yang bisa menikmati insentif PPnBM harus memiliki kandungan komponen buatan lokal atau tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 70 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/03/02/102908626/luhut-ingin-kawasan-wisata-jadi-percontohan-penerapan-kendaraan-listrik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke