Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Harus "Nombok"?

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk tidak menaikan tarif tenaga listrik kuartal II-2021, diproyeksi akan memperbesar dana kompensasi yang perlu dibayarkan pemerintah ke PT PLN (Persero).

Pasalnya, pada saat bersamaan, sejumlah komponen biaya pokok produksi (BPP) tenaga listrik mengalami peningkatan, sehingga beban penyediaan listrik PLN akan semakin tinggi.

“Dengan naiknya BPP, maka bisa dipastikan nanti dana kompensasi pemerintah terhadap PLN akan mengalami kenaikan juga,” ujar Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, kepada Kompas.com, Selasa (9/3/2021).

Sebagaimana diketahui, realisasi harga rata-rata patokan batu bara pada November 2020 sampai Januari 2021, meningkat dari periode sebelumnya menjadi Rp 762,84 per kg dan harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian crude price (ICP) sebesar 47,21 dollar AS per barel.

Melihat pergerakan harga tersebut, Mamit memproyeksikan, pemerintah akan melakukan perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021, untuk meningkatkan anggaran subsidi listrik.

“Pastinya itu akan membebani keuangan pemerintah ke depannya, meski subsidi 2021 sudah ditetapkan,” ujar dia.

Untuk menekan biaya kompensasi, Mamit menyarankan kepada PLN untuk melakukan efisiensi, sehingga bisa memangkas BPP tarif listrik.

Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi berharap, PLN dapat dapat terus meningkatkan efisiensi operasional sehingga BPP tenaga listrik per kWh dapat diupayakan turun.

"Atau minimal tetap dari periode sebelumnya," kata Agung.

"Tidak naiknya besaran tarif tenaga listrik ini tentunya memberikan kepastian pada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas dan pemulihan ekonomi nasional," ucap dia.

https://money.kompas.com/read/2021/03/09/140849626/tarif-listrik-tak-naik-pemerintah-harus-nombok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke