Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UMKM Dapat Insentif PPh Final Ditanggung Pemerintah, Bagaimana Cara Lapor Pajaknya?

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memberikan stimulus dalam bentuk insentif Pajak Penghasilan (PPh) final pasal 23 ditanggung pemerintah (DTP).

Di dalam PMK Nomor 9 tahun 2021 dijelaskan wajib pajak dengan perederan bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun sesuai dengan ketentuan PP Nomor 23 tahun 2018 bisa mendatakan PPh final DTP atas pajak yang disetor sendiri dan yang dipotong atau dipungut oleh pemungut pajak.

Lalu, bagaimana cara pelaku UMKM yang pajaknya terutang dan dibayarkan pemerintah tersebut melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunannya?

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) menjelaskan, WP tetap harus memberikan rekapituliasi peredaran brutonya sepanjang tahun dari Januari hingga Desember.

Bila pada tahun 2020 lalu insentif baru mulai berlaku pada bulan April, WP melaporkan besaran pajak yang sudah dibayarkan.

"Dan tentu itu sudah terekap (di DJP), kemudian dari Januari sampai dengan Desember juga diaporkan omzet perbulan, dan itu tinggal dilaporkan," jelas Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat P2Humas DJP Rahmat Sampurno dalam kelas pajak secara virtual, Selasa (16/3/2021).

Ia menjelaskan, karena PPh 23 sifatnya final, maka tidak akan mempengaruhi kurang bayar di dalam SPT Tahunan.

Dan bila memang sudah tercatat sebagai penerima insentif, maka kewajiban pajak dari WP yang bersangkutan sudah dibayarkan oleh pemerintah.

"WP tinggal melampirkan rekapitulasinya di SPT 1779 untuk orang pribadi usahawan, lihat rekapitulasi per bulan karena sudah final," jelas dia.

Untuk diketahui, dalam ketentuan yang tertulis dalam PMK Nomor 9 dijelaskan, wajib pajak yang meneirma isnentif PPh final DTP memiliki kewajiban menyampaikan laporan realisasi di lama DJP.

Laporan realisasi tersebut meliputi data dan informasi terkait PPh final yang terutang, termasuk PPh yang terutang dari transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.

Laporan realisasi tersebut harus disampaikan wajib pajak paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Bila tidak dilaporkan, wajib pajak tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan.

Selain itu, di dalam beleid tersebut juga dijelaskan, bila wajib pajak melakukan kesalahan dalam pelaporan realisasi, maka ada kelonggaran untuk melakukan pembetulan.

Adapun pembetulan atas laporan realisasi paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah batas waktu pelaporan realisasi PPh final DTP.

https://money.kompas.com/read/2021/03/16/161546326/umkm-dapat-insentif-pph-final-ditanggung-pemerintah-bagaimana-cara-lapor

Terkini Lainnya

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke