JAKARTA, KOMPAS.com - SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. Syarat pembuatan baru maupun persyaratan perpanjang SKCK (syarat perpanjang SKCK) cukup mudah.
Sesuai dengan namanya yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian, fungsi SKCK adalah menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Saat ini, Polri juga menyediakan pengurusan SKCK online.
SKCK biasanya dibutuhkan saat melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah, persyaratan ikut seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), pendaftaran sekolah (dalam maupun luar negeri), pencalonan diri sebagai kepala desa, DPRD, kepala daerah serta persyaratan menikah dengan anggota Polri dan TNI.
SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan untuk SKCK Mabes Polri, Polda, dan Polres. Berikutnya masa berlaku 3 bulan untuk SKCK yang diterbitkan Polsek. Artinya setelah melewati masa berlaku, maka SKCK harus diperpanjang kembali. Berikut prosedur dan syarat perpanjang SKCK yang sudah habis masa berlakunya sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri.go.id:
Dokumen syarat memperpanjang SKCK
Syarat perpanjang SKCK bagi WNI
Persyaratan perpanjang SKCK WNA
Cara pengurusan SKCK
Pengurusan SKCK bisa dilakukan dengan mendatangi langsung kantor Polsek atau Polres terdekat. Prosesnya bisa dilakukan secara cepat selama dokumen syarat perpanjang SKCK lengkap.
Untuk SKCK tertentu, biasanya tak bisa diurus di Polsek, namun harus diterbitkan di tingkat Polres seperti untuk keperluan pemberkasan CPNS dan penerbitan visa.
Berikut tahapan pembuatan SKCK di kantor kepolisian:
https://money.kompas.com/read/2021/03/20/064709326/prosedur-dan-syarat-perpanjang-skck