Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Mulai Berlakukan Diskon PPnBM Mobil, Ini Ketentuannya

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memperluas relaksasi diskon Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) bagi sektor otomotif untuk kapasitas mesin di bawah 1.500 cc hingga hingga 2.500 cc, per 1 April 2021.

Kebijakan tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan penerbitan PMK ini, maka bobot kebijakan stimulus menjadi semakin kuat dan cakupannya semakin luas.

"Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini mampu merangsang konsumsi masyarakat khususnya pada produk-produk unggulan industri kendaraan bermotor dalam negeri. Ini penting untuk terus mempercepat ritme pemulihan ekonomi nasional," ujar dia melalui keterangan tertulis, dikutip Jumat (2/4/2021).

Adapun skema pemberian relaksasi berupa diskon PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor sebagai berikut:

1. Segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100 persen yang berlaku mulai April-Mei 2021, 50 persen untuk masa Juni-Agustus, dan 25 persen untuk masa September-Desember 2021.

2. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc hingga 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap.

Diskon pajak sebesar 50 persen dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April-Agustus 2021 serta diskon 25 persen untuk masa berlaku di bulan September-Desember.

3. Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc-2.500 cc juga dilakukan secara bertahap.

Dengan pemberian diskon pajak sebesar 25 persen untuk masa pajak April-Agustus, 12,5 persen untuk pemberlakuan September-Desember 2021.

4. Untuk daftar kendaraan yang memenuhi ketentuan local purchase, sama dengan yang diatur sebelumnya yaitu mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian.

Pemerintah memberikan stimulus diskon pajak untuk segmen di bawah 1.500 cc kategori sedan dan 4x2 yang memiliki local purchase paling sedikit 70 persen.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, hingga akhir Maret 2021, telah terjadi peningkatan penjualan cukup signifikan untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai 1.500 cc, yaitu sebesar 140 persen dari penjualan bulan Februari 2021.

Peningkatan ini menurutnya berkat relaksasi PPnBM-DTP yang sebelumnya telah terealisasi sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021 untuk kendaraan roda empat dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.

Di sisi lain, pemerintah juga menargetkan produksi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada tahun 2030 sebesar 600.000 unit untuk roda empat atau lebih dan 2,45 juta unit untuk roda dua.

Target produksi KBLBB tersebut diharapkan akan mampu mengurangi emisi karbon dioksida sebesar 2,7 juta ton untuk roda empat dan lebih dan sebesar 1,1 juta ton untuk roda dua.

Sampai saat ini, kata Agus, baru ada tiga perusahaan industri dalam negeri yang membangun fasilitas produksi KBLBB roda empat atau lebih dengan kapasitas sebesar 1.480 unit per tahun.

https://money.kompas.com/read/2021/04/02/095858326/pemerintah-mulai-berlakukan-diskon-ppnbm-mobil-ini-ketentuannya

Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke