Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Royalti Lagu dan Musik Terbit, LMKN Targetkan Raup Rp 300 Miliar

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Freddy Harris mengatakan, dengan telah diwajibkannya pembayaran royalti lagu atau musik bagi setiap orang yang menggunakannya untuk tujuan komersial, LMKN ditargetkan menerima Rp 300 miliar per tahun.

“Kalau ekonomi bagus (target penerimaan) Rp 300 miliar,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/4/2021).

Freddy mengklaim, semenjak masuknya perwakilan pemerintah ke dalam LMKN pada dua tahun lalu, penerimaan lembaga tersebut terus mengalami peningkatan.

“LMKN pendapatan sebleum pemerintah masuk, sebenarnya Rp 30 milar. Sekarang setelah kita masuk alirannya Rp 100 miliar,” ujar dia.

Adapun target Rp 300 miliar tersebut sebenarnya telah dipatok pemerintah pada tahun lalu.

Namun, pandemi Covid-19 mengakibatkan pemerintah untuk mengurungkan target tersebut.

“Target sebenarnya Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun. Cuma karena Covid, hotel, kafe banyak yang tutup,” ucap dia.

Sebagai informasi, sesuai dengan PP Nomor 56 Tahun 2021, LMKN akan menghimpun royalti dari orang yang menggunakan lagu secara komersial. 

Royalti yang telah dihimpun LMKN selanjutnya akan didistribusikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK.

https://money.kompas.com/read/2021/04/09/144200126/aturan-royalti-lagu-dan-musik-terbit-lmkn-targetkan-raup-rp-300-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke