Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

THR PNS Cair, Kurang Efektif Dorong Konsumsi dan Ekonomi di Kuartal II 2021

Biasanya, pembayaran THR berkisar antara 10-14 hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada 13-14 Mei 2021, maka THR diterima pada awal Mei.

Kendati demikian, VP Economist PT Bank Permata Tbk Josua Pardede menuturkan, dampak kebijakan pencairan THR cenderung terbatas dalam meningkatkan konsumsi masyarakat.

Sebab, PNS tak lebih banyak dari pekerja di sektor swasta maupun sektor informal.

"Dampaknya cenderung terbatas terhadap laju pertumbuhan ekonomi pada kuartal II 2021. Hal ini disebabkan oleh kebijakan THR bagi PNS ini bukan merupakan suatu hal yang berbeda bila dibandingkan dengan kuartal II 2020," kata Josua kepada Kompas.com, Sabtu (10/4/2021).

Josua juga menggarisbawahi adanya larangan mudik dari pemerintah yang berpotensi membatasi daya beli. Artinya sekalipun THR cair, aliran konsumsi menjadi tak merata di setiap daerah.

"Pelarangan ini diperkirakan masih akan menekan sektor transportasi dan pertumbuhan di luar Jawa, karena arus aliran konsumsi ke daerah yang menjadi terbatas," sebut dia.

Josua menilai, peningkatan konsumsi masyarakat justru terdongkrak oleh stimulus lain ketimbang pencairan THR PNS. Stimulus tersebut adalah subsidi Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) menjelang lebaran.

Konsumsi masyarakat juga bakal terkerek ketika para pengusaha benar-benar membayar THR kepada para pekerja. Dalam hal ini, pemerintah sudah mewajibkan pengusaha untuk memberi hak karyawan, yakni THR.

Kedua kebijakan ini diperkirakan akan mengerek pertumbuhan ekonomi RI di kuartal II 2021 membaik dan mempercepat laju pemulihan perekonomian Indonesia.

"Secara umum, kebijakan harbolnas, dan THR swasta dan PNS, diperkirakan akan mampu menjadi salah satu penopang pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2021 mendatang," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/04/10/160000626/thr-pns-cair-kurang-efektif-dorong-konsumsi-dan-ekonomi-di-kuartal-ii-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke