Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Skema Penghitungan THR Lebaran 2021

Dalam SE Pelaksanaan THR yang ditujukan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia, Ida mengimbau agar perusahaan membayarkan THR pekerja tahun 2021 secara penuh. Hal ini wajib dilakukan mengingat pada tahun 2020 pemerintah telah memberikan banyak keringanan kepada para pengusaha.

Ida mengatakan, SE pelaksanaan THR berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Dalam aturannya, pembayaran THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

THR Keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Adapun bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

SE juga menjelaskan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, diharapkan Gubernur dan Bupati/Wali kota agar memberikan solusi dengan mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum Hari Raya Keagamaan tahun 2021 pekerja/buruh yang bersangkutan," kata Ida.

Ida mengatakan, kesepakatan mengenai waktu pembayaran THR keagamaan tersebut harus dipastikan tidak sampai menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perusahaan yang melakukan kesepakatan dengan pekerja atau buruh agar melaporkan hasil kesepakatan kepada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Ketenagakerjaan setempat," katanya.

Ida juga meminta kepada perusahaan agar dapat membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 sesuai waktu yang ditentukan berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan kurun waktu 2 tahun terakhir secara transparan.

SE juga mengimbau Gubernur dan Bupati/Wali kota turut mengawal agar pembayaran THR Lebaran tahun 2021 berjalan baik, dengan membentuk Pos Komando Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 (Posko THR) dengan tetap memperhatikan prosedur/protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Kami juga meminta Gubernur dan Bupati/Wali kota agar melaporkan data pelaksanaan THR Keagamaan tahun 2021 di perusahaan dan tindak lanjut yang telah dilakukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," ucapnya.

Dalam rangka mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan tahun 2021 dan pelaksanaan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan daerah, Ida meminta Gubernur beserta Bupati/Wali kota untuk menegakkan hukum sesuai kewenangannya terhadap pelanggaran pemberian THR Keagamaan tahun 2021 dengan memperhatikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

https://money.kompas.com/read/2021/04/13/101000126/ini-skema-penghitungan-thr-lebaran-2021

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berkas CPNS Wajib Pakai E-Meterai, Bagaimana Jika Dokumen Perlu Digabung?

Berkas CPNS Wajib Pakai E-Meterai, Bagaimana Jika Dokumen Perlu Digabung?

Whats New
Luhut Klaim Larangan Berdagang Tak Ganggu Investasi TikTok di RI

Luhut Klaim Larangan Berdagang Tak Ganggu Investasi TikTok di RI

Whats New
Industri Kreatif Minim Pendanaan, Eku.id Bantu Para Seniman dengan 'Crowdfunding'

Industri Kreatif Minim Pendanaan, Eku.id Bantu Para Seniman dengan "Crowdfunding"

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian, dari 0,5 Gram hingga 1 Kg

Spend Smart
Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Kurs Rupiah Hari Ini di BRI hingga CIMB Niaga

Whats New
Promo Akhir Pekan Indomaret-Alfamart, Ada Diskon Minyak Goreng, Susu, Madu, Shampoo hingga Detergen

Promo Akhir Pekan Indomaret-Alfamart, Ada Diskon Minyak Goreng, Susu, Madu, Shampoo hingga Detergen

Spend Smart
IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau Pagi Ini

IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Hijau Pagi Ini

Whats New
SMGR Setor Dividen ke Negara Rp 847 Miliar

SMGR Setor Dividen ke Negara Rp 847 Miliar

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Menkop Teten Optimistis Pedagang Pasar Ramai Lagi Usai Penataan Penjualan 'Online'

Menkop Teten Optimistis Pedagang Pasar Ramai Lagi Usai Penataan Penjualan "Online"

Whats New
Syarat dan Cara Buka Rekening BJB secara Online

Syarat dan Cara Buka Rekening BJB secara Online

Spend Smart
Menkop Teten Sebut 56 Persen Pendapatan 'E-commerce' Dinikmati Negara Asing

Menkop Teten Sebut 56 Persen Pendapatan "E-commerce" Dinikmati Negara Asing

Whats New
Menhub Yakin Penumpang LRT Jabodebek Tidak Turun Usai Tarif Flat Rp 5.000 Berakhir

Menhub Yakin Penumpang LRT Jabodebek Tidak Turun Usai Tarif Flat Rp 5.000 Berakhir

Whats New
DJP Akui Target Setoran Pajak Rp 1.988,9 Triliun pada 2024 Cukup Menantang

DJP Akui Target Setoran Pajak Rp 1.988,9 Triliun pada 2024 Cukup Menantang

Whats New
Proyek LRT Bali Ditargetkan Mulai 2024, Korsel hingga Jepang Minat Jadi Investor

Proyek LRT Bali Ditargetkan Mulai 2024, Korsel hingga Jepang Minat Jadi Investor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke