Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Siapkan Dana Rp 30,8 Triliun buat THR PNS, Ini Rinciannya

Kepastian itu tecermin dari ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden Joko Widodo dan diterbitkannya petunjuk teknis (juknis) oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui PMK Nomor 42/PMK.05/2021.

Sri Mulyani mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran sekitar Rp 30 triliun untuk pembayaran THR mulai dari pemerintah pusat, daerah, hingga pensiunan.

Rinciannya untuk ASN di lingkungan K/L dan TNI/Polri Rp 7 triliun, ASN daerah dan PPPK Rp 14,8 triliun, serta pensiunan Rp 9 triliun.

"Kebijakan pemberian THR yang sudah ditampung dalam APBN tahun 2021 penyaluran dilakukan dimulai pada periode H-10 sampai H-5 sebelum Idul Fitri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pembayaran THR PNS, dikutip Kompas.com, Jumat (30/4/2021).

Kendati demikian, pemerintah tak memasukkan tunjangan kinerja (tukin) dalam perhitungan THR tahun ini, sama seperti tahun lalu. Bendahara negara menyebutkan, dana APBN perlu dibagi-bagi untuk pemulihan ekonomi nasional.

Mengutip PMK, THR Lebaran tahun ini terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya.

THR dan gaji ketiga belas bagi calon PNS terdiri atas 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang saku, dan tunjangan umum. Komponen THR yang diterima pensiunan masih sama, tetapi bedanya gaji pokok diganti dengan pensiunan pokok.

"Pemerintah terus fokus dalam penanganan Covid-19 dan sekaligus melakukan langkah-langkah akselerasi momentum pemulihan. Berbagai langkah yang dilakukan menggunakan instrumen APBN sekaligus menangani kondisi Covid-19 yang masih berlanjut," ucap Sri Mulyani.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menyebutkan, dana APBN bukan hanya untuk pembayaran THR, melainkan juga untuk membantu masyarakat rentan dan miskin dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor perlindungan sosial.

Dia mengaku, ada beberapa pos belanja negara yang ditambah anggarannya karena dirasa penting untuk menumbuhkan daya beli masyarakat.

Pengeluaran yang sebelumnya tak tercantum dalam APBN tetapi harus dianggarkan, antara lain untuk Kartu Prakerja, BPUM, bantuan/subsidi kuota internet untuk pelajar dan pengajar, dan imbal jasa penjaminan UMKM.

Khusus untuk Kartu Prakerja, anggarannya ditambah dari Rp 10 triliun menjadi Rp 20 triliun.

"Pengelolaan APBN dilaksanakan secara cukup responsif dan fleksibel. Oleh karena itu, memang beberapa pos dilakukan refocusing. Namun, komitmen pemerintah dalam rangka memberikan THR bagi ASN TNI/polri tetap dipenuhi," papar Ani

Berbeda dari tahun sebelumnya, pejabat tinggi negara tahun ini turut mendapat THR.

Padahal, pada tahun lalu, pejabat negara seperti presiden, menteri dan setingkat menteri, hingga DPR "libur" dari pembayaran THR karena negara membutuhkan dana untuk penanggulangan pandemi.

Dijelaskan dalam PMK, pihak-pihak yang berhak atas pembayaran THR, antara lain wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, hakim ad hoc, pimpinan BLU, lembaga penyiaran publik, menteri, dan pejabat pimpinan tinggi.

Kemudian presiden dan wakil presiden, ketua MPR, wakil ketua MPR, anggota MPR, ketua DPR, wakil ketua DPR, anggota DPR, jajaran MA, jajaran MK, jajaran Komisi Yudisial, jajaran BPK, ketua dan wakil ketua KPK, duta besar, dan pejabat negara lain.

Pembayaran THR ke jajaran petinggi negara ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata.

"Semua dapat tahun ini," kata Isa singkat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

https://money.kompas.com/read/2021/04/30/133800526/sri-mulyani-siapkan-dana-rp-308-triliun-buat-thr-pns-ini-rinciannya

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke