Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bayar Zakat Dapat Sekaligus Membayar Pajak

Kewajiban pembayaran zakat ini sebesar atau setara dengan 3,5 liter beras per orang. Bila hendak menunaikan zakat dalam rupiah, jumlah nominal pembayarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Sebagai bahan acuan, Badan Amil dan Zakat nasional (Bazasnas) berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 7 Tahun 2021 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya telah menetapkan nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 40.000 per jiwa.

Selain zakat fitrah, kaum Muslim juga mengenal kewajiban lainnya yaitu berupa zakat mal atau zakat atas harta yang dimiliki baik oleh pribadi maupun badan usaha.

Penghitungannya adalah sebesar 2,5 persen dari harta yang tersimpan selama dalam satu tahun. Sumbangan kewajiban keagamaan seperti ini juga ada pada agama-agama lainnya yang diakui di Indonesia.

Tahukah Anda, bahwa pembayaraan zakat atau sumbangan wajib keagamaan tersebut dapat menjadi pengurang pajak di SPT Tahunan?

Sepanjang memenuhi persyaratan tertentu, dengan membayar zakat atau sumbangan wajib keagamaan kita dapat memperhitungkannya sebagai pengurang penghasilan bruto yang pada akhirnya akan mengurangi pajak yang kita bayarkan. Apa saja persyaratannya?

Dalam UU Pajak Penghasilan Pasal pasal 4 ayat (3) huruf a 1 disebutkan bahwa yang zakat atau Sumbangan keagamaan yang sifanya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi:
a. Zakat yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; atau

b. Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama selain agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama selain agama Islam, yang diakui di Indonesia yang dibayarkan kepada lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan Pemerintah.

Daftar Badan/Lembaga amil zakat atau Lembaga keagamaan yang telah disahkan pemerintah sampai dengan saat ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-15/PJ/2020 tanggal 30 Juli 2020. Dalam daftar peraturan terserbut tercatat ada 79 Badan/Lembaga amil zakat dari tingkat nasional, propinsi maupun kabupaten/kota, sebanyak 4 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Kristen/Katolik dan 6 Lembaga Penerima dan Pengelola Sumbangan Keagamaan Hindu/Budha.

Jumlah Lembaga penerima senantiasa diperbaharui apabila ada Lembaga baru yang telah memenuhi persyaratan dan disetujui sebagai penerima sumbangan keagamaan.

Selain harus membayar sumbangan keagamaan di tempat yang telah ditentukan, Wajib Pajak juga harus melampirkan fotokopi bukti pembayaran pada saat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Jadi jika Anda membayar zakat untuk tahun 2021 ini maka bukti pembayarannya harap disimpan dan nantinya dilampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan 2021 di akhir bulan Maret tahun depan.

Bukti pembayaran dapat berupa bukti pembayaran secara langsung atau melalui transfer rekening bank (yang telah divalidasi oleh petugas bank), atau pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dalam bukti pembayaran tersebut harus tercantum nama dan NPWP, jumlah pembayaran, tanggal pembayaran, Nama badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan pemerintah.

Apabila pembayaran dilakukan secara langsung juga harus mencantumkan tanda tangan petugas badan/lembaga amil zakat atau lembaga keagamaan yang disahkan pemerintah di bukti pembayaran.

Apabila persyaratan tersebut di atas tidak terpenuhi, maka pembayaran zakat/sumbangan keagaamaan tidak dapat diakui sebagai pengurang pajak.

Oleh karena itu, yakinkan bahwa Anda telah membayar zakat pada badan atau lembaga amil zakat yang telah disahkan. Dan jangan lupa untuk menyimpan bukti pembayaranya untuk dilampirkan ketika melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan sehingga zakat / sumbangan keagamaan dapat mengurangi pajak Anda, baik untuk wajib pajak pribadi maupun badan usaha.

Dengan membayar zakat atau sumbangan keagamaan, kita juga dapat mengakuinya sebagai pembayaran pajak kepada negara. Dengan begitu, kita melakukan sekali pembayaran namun telah memenuhi dua kewajiban sekaligus yaitu kewajiban sebagai pemeluk agama dan sebagai warga negara.

https://money.kompas.com/read/2021/05/04/134600826/bayar-zakat-dapat-sekaligus-membayar-pajak

Terkini Lainnya

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Simak 5 Tips Mengelola Keuangan untuk Pasutri LDM

Earn Smart
Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Luhut Bilang, Elon Musk Besok Pagi Datang ke Bali, Lalu Ketemu Jokowi

Whats New
Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Sandiaga Soroti Pengerukan Tebing di Uluwatu untuk Resort, Minta Alam Jangan Dirusak

Whats New
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM Bank Jateng

Whats New
Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan 'Employee Benefit'

Toko Marine Hadirkan Platform untuk Tingkatkan "Employee Benefit"

Whats New
Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Cara Cetak Rekening Koran BCA, BRI, BNI, dan Bank Mandiri via Online

Spend Smart
Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Daftar UMK Kota Surabaya 2024 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur

Whats New
Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Menhub Pastikan Bandara Juanda Surabaya Siap Layani Penerbangan Haji 2024

Whats New
Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Kian Menguat, Harga Bitcoin Kembali Tembus 67.000 Dollar AS per Keping

Whats New
Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Sri Mulyani: Barang Non Komersial Tak Akan Diatur Lagi dalam Permendag

Whats New
Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Lebih Murah dari Saham, Indodax Sebut Banyak Generasi Muda Pilih Investasi Kripto

Earn Smart
Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Jokowi Minta Bea Cukai dan Petugas Pelabuhan Kerja 24 Jam Pastikan Arus Keluar 17.304 Kontainer Lancar

Whats New
Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Dukung Ekonomi Hijau, Karyawan Blibli Tiket Kumpulkan 391,96 Kg Limbah Fesyen

Whats New
Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Relaksasi Aturan Impor, Sri Mulyani: 13 Kontainer Barang Bisa Keluar Pelabuhan Tanjung Priok Hari Ini

Whats New
Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Produsen Refraktori BATR Bakal IPO, Bagaimana Prospek Bisnisnya?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke