Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik Berlaku Hari Ini, Simak Aturan dan Sanksinya

Kendati demikian, pemerintah menetapkan pengecualian bagi masyarakat dengan tujuan khusus atau mendesak untuk melakukan perjalanan lintas daerah saat pemberlakuan larangan. Tetapi perjalanan wajib dilengkapi surat izin keluar masuk (SIKM).

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Selain itu diatur pula dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kelompok masyarakat yang dikecualikan dari larangan yaitu:

1. Orang yang bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta

2. Kunjungan keluarga yang sakit

3. Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia

4. Ibu hamil yang membutuhkan pelayanan kesehatan dengan pendampingan maksimal satu orang

5. Ibu bersalin dengan pendampingan maksimal dua orang

6. Pelayanan kesehatan yang darurat

7. Kendaraan pelayanan distribusi logistik

Bagi kelompok masyarakat yang dikecualikan tersebut, diwajibkan membawa identitas diri dan SIKM selama perjalanan. SIKM ini berlaku individual dan hanya untuk sekali perjalanan pergi-pulang lintas daerah.

Bagi pegawai pemerintahan/ASN, BUMN, BUMD, TNI dan Polri, SIKM wajib ditandatangani oleh pejabat setingkat Eselon II. Bagi pegawai swasta SIKM ditandatangani oleh pemimpin perusahaan dan bagi masyarakat umum ditandatangani oleh kepala desa atau lurah.

Adapun bagi kelompok masyarakat umum, SIKM ini diterbitkan oleh masing-masing daerah sesuai dengan domisili pemohon. Artinya, SIKM bisa diterbitkan mulai dari tingkat kantor desa atau kelurahan.

Selain SIKM, pelaku perjalanan juga diwajibkan memiliki surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose C19. Ini berlaku untuk seluruh moda transportasi baik darat, kereta api, laut, dan udara.

Aturan pada transportasi darat

Pada Permenhub 13/2021 diatur bahwa larangan pengoperasian transportasi darat berlaku untuk kendaraan umum jenis bus dan mobil penumpang, kendaraan pribadi jenis bus, mobil, dan sepeda motor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan.

Sanksi akan diberikan kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan melakukan perjalanan akan diminta diputar balik atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Pada kendaraan travel akan dilakukan penilangan oleh Kepolisian atau sesuai peraturan yang berlaku. Begitu pula dengan badan usaha angkutan sungai, danau, dan penyeberangan akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Adapun pengecualian pergerakan transportasi darat pada masa larangan mudik, terdiri dari:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas ASN, TNI, Polri yang digunakan untuk dinas

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

4. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah

5. Mobil barang dengan tidak membawa penumpang

6. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan

7. Kendaraan untuk keperluan mendesak, seperti pelayanan kesehatan bagi ibu hamil dan ibu bersalin, pelayanan kesehatan darurat

8. Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI terlantar, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

9. Kendaraan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas

Aturan pada transportasi laut

Larangan penggunaan sarana transportasi laut berlaku untuk semua jenis kapal penumpang. Sanksi bagi pelanggar yakni sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, hingga pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan.

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:

1. Kapal yang melayani pemulangan TKI, pekerja migran Indonesia, atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan

2. Kapal yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing

3. Kapal yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran terbatas dalam satu kecamatan/kabupaten/provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut

4. Kapal yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas, serta untuk kepentingan mendesak dan bersifat non-mudik

5. Kapal yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan

6. Kapal yang diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan, dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan

Aturan pada transportasi udara

Pada moda transportasi udara, pemerintah melarang penggunaan angkutan udara baik niaga maupun bukan niaga untuk terbang. Maskapai yang melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan rute penerbangan.

Namun terdapat beberapa penerbangan yang dikecualikan dari larangan, yakni:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

3. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

4. Penerbangan operasional angkutan kargo dan angkutan udara perintis

5. Penerbangan untuk keperluan mendesak dan bersifat non-mudik

Aturan pada transportasi kereta api

Penggunaan kereta api antarkota ditiadakan selama masa pelarangan mudik, sementara kereta antarperkotaan tetap berjalan namun dengan pembatasan frekuensi dan jam operasional. Bagi pelanggar akan diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun pengecualian yang berlaku pada transportasi kereta api, yakni untuk perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, dan layanan kesehatan. Serta kereta api untuk angkutan barang turut dikecualikan.

https://money.kompas.com/read/2021/05/06/081500926/-larangan-mudik-berlaku-hari-ini-simak-aturan-dan-sanksinya

Terkini Lainnya

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Biodiesel Naik Jadi Rp 12.453 Per Liter

Whats New
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup Sampai Hari Ini

Whats New
Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Turun, Inflasi April 2024 Capai 3 Persen

Whats New
Harga Tiket Kereta Api 'Go Show' Naik Mulai 1 Mei

Harga Tiket Kereta Api "Go Show" Naik Mulai 1 Mei

Whats New
SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke