Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Luhut: Pemerintah, BUMN, BUMD Wajib Pakai Produk Lokal!

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menegur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait penggunaan produk asing.

Ia menilai, implementasi penggunanaan produk dalam negeri belum optimal.

Hal itu diungkapkannya dalam postingan akun Instagram resmi @luhut.pandjaitan usai melakukan rapat dengan lintas kementerian dan asosiasi industri terkait evaluasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Luhut mengatakan, Indonesia sudah terlalu lama bergantung pada produk-produk dari luar negeri, terutama untuk keperluan industri.

Oleh sebab itu, program P3DN diperlukan dalam rangka menggerakkan perekonomian nasional.

"Hal ini dilakukan tentunya sesuai dengan arahan Presiden @jokowi agar pemerintah, BUMN/BUMD, badan usaha dan/atau pemangku kepentingan lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri dan mendukung program P3DN," kata Luhut dalam postingan Instagramnya, dikutip Jumat (7/5/2021).

"Selama ini saya perhatikan seringkali ada yang selalu berkilah dengan berbagai alasan sehingga kemudian impelementasi P3DN menjadi persoalan yang tak kunjung terpecahkan," jelas Luhut.

Ia menilai, sudah saatnya bersikap tegas terkait penggunaan produk lokal, serta meminta semua pihak baik pemerintah maupun swasta untuk menjadikan pandemi Covid-19 sebagai momentum mendorong penggunaan produk dalam negeri.

Luhut pun secara khusus meminta kementerian yang dipimpin oleh Menteri BUMN Erick Thohir bisa mendorong implementasi penerapan TKDN, bukan hanya sekedar wacana.

"Secara khusus saya menekankan kepada Kementerian BUMN untuk sekali lagi melihat peraturan presiden dengan jelas. Bukan hanya sekedar rencana dan wacana saja mengenai penerapan TKDN ini," tegasnya.

Luhut juga berharap BPKP dan BPPT terlibat dalam mengaudit semua badan usaha dan melaporkan mana saja yang tidak menerapkan TKDN.

Hal ini agar dapat segera diberikan sanksi hingga pencopotan jabatan.

Selain itu, dia meminta pula agar peraturan atau definisi desain dari local content atau brand dari produk anak bangsa turut dihargai.

Di sisi lain, pengusaha dalam negeri diharapkan dapat bersaing pula dari sisi kualitas maupun harga.

"Kalau semua bersinergi, saya yakin kita akan mencapai tujuan kita yaitu terciptanya 'multiplier effect' yang tinggi, sehingga di saat yang sama kemampuan teknologi Indonesia akan membawa kita menjadi bangsa yang mandiri dan tidak tergantung dari pasokan produk-produk buatan luar negeri," pungkasnya.

https://money.kompas.com/read/2021/05/07/135550926/luhut-pemerintah-bumn-bumd-wajib-pakai-produk-lokal

Terkini Lainnya

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke