Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sebelum Pajaki Mata Uang Kripto, Pemerintah Diminta Perjelas Dulu Posisi Bitcoin Dkk

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan membuka opsi untuk memajaki mata uang kripto (cryptocurrency) seperti bitcoin.

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan masih terus mengkaji potensi dan skema pajak yang sesuai untuk transaksi instrumen investasi berbentuk koin itu.

Ekonom institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, pemerintah perlu memperjelas posisi bitcoin sebelum dijadikan objek pajak.

"Kalau ada pajak artinya aset kripto seperti Bitcoin dan Ethereum sah sebagai alat transaksi dan investasi. Ini tidak bisa langsung loncat ke pajak, ya," kata Bhima ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (11/5/2021).

Adapun saat ini, beberapa regulator masih berbeda pandangan terhadap bitcoin.

Baik Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat berhati-hati ketika berinvestasi dengan mata uang kripto.

Sementara Kementerian Perdagangan berencana menerbitkan bursa mata uang kripto.

Sejauh ini, Bappebti telah memberikan izin kepada 226 jenis mata uang kripto untuk diperdagangkan karena dianggap sebagai komoditas.

"Harus ditegaskan dulu oleh BI dan OJK terkait posisi kripto dilarang apa legal karena masih bertentangan dengan UU Mata Uang," tutur Bhima.

Jika dipajaki, kata Bhima, secara langsung pembuat kebijakan mengamini dan mengakui bahwa mata uang kripto adalah barang yang sah dan bisa diperjualbelikan.

Tentu hal ini perlu dilihat lebih lanjut risiko dan peluangnya.

"Posisi BI masih belum jelas soal legalitas kripto. Unsur spekulasi kripto juga terlalu tinggi. Selain itu transaksi kripto sulit diawasi oleh regulator. Banyak negara bahkan melakukan pelarangan total khawatir terjadi gelembung aset," tutur Bhima.

Sementara itu, menurut Direktur Eksekutif ICT Institutee Heru Sutadi, pemajakan terhadap mata uang kripto perlu disesuaikan dengan aturan perpajakan investasi.

Sebab, hingga kini, pemerintah masih melarang mata uang kripto dilarang sebagai alat pembayaran yang sah.

"Kalau untuk investasi boleh, hanya kesulitan mau diatur mananya, apakah penyelenggara atau pengguna? Sebab untuk penyelenggara, yang ada di sini kebanyakan hanya middle man saja, sementara penyelenggara di luar negeri bahkan ada yang tidak diketahui. Bisakah itu diatur?" pungkas Heru.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, jenis pajak mata uang kripto harus ditentukan sesuai dengan model bisnisnya.

Pihaknya masih mengkaji apakah mata uang kripto masuk ke dalam kategori barang/jasa yang perlu dipajaki atau produk pengganti uang.

Kendati demikian, dia memberi kisi-kisi bahwa mungkin saja pajak atas mata uang kripto dihitung berdasarkan keuntungan yang diperoleh investor.

Misalnya ketika investor berinvestasi Rp 1 juta kemudian mendapat Rp 3 juta, maka investor itu mendapat keuntungan Rp 2 juta.

Keuntungan inilah yang akan dikaji skema dan sistem pemajakannya.

https://money.kompas.com/read/2021/05/11/112101326/sebelum-pajaki-mata-uang-kripto-pemerintah-diminta-perjelas-dulu-posisi

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke