Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mulai Hari Ini Keluar Kota Enggak Perlu Pakai SIKM Lagi, tetapi...

Sejalan dengan selesainya pemberlakuan aturan larangan mudik, tak perlu lagi surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa melakukan perjalanan ke luar kota mulai hari ini, Selasa (18/5/2021).

Sebagai informasi, pada masa pemberlakuan larangan mudik, pergerakan transportasi sangat dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk keperluan pekerjaan atau urusan mendesak. Itu pun wajib memiliki SIKM dan surat keterangan hasil tes negatif Covid-19.

Adapun keterangan negatif Covid-19 bisa berasal dari hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3×24 jam, atau hasil rapid test antigen/tes GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Kendati saat ini tak perlu lagi SIKM untuk perjalanan lintas daerah, pemerintah memutuskan tetap memperketat syarat bagi pelaku perjalanan sepanjang 18-24 Mei 2021 atau setelah masa larangan mudik rampung.

Pengetatan tersebut telah diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Tambahan klausul pada SE itu mengatur bahwa pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose C19 yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Ini berlaku untuk perjalanan dengan transportasi udara, laut, kereta api, dan penyeberangan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi seperti mobil dan motor, pemerintah akan tetap melakukan tes acak rapid antigen, khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek.

"Kami bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi," ungkap Budi Karya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Ia menjelaskan, pengetatan itu karena mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas masyarakat yang dilakukan setelah 17 Mei 2021, khususnya pergerakan dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa atau dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur ke wilayah Jabodetabek.

Budi Karya pun meminta semua pemangku kepentingan transportasi untuk memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik, seperti terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara. Jumlah petugas serta intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

"Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan setelah Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan," tambahnya.



Budi Karya menjelaskan, kendati memang terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan pada masa larangan mudik di semua moda transportasi, ia menegaskan tetap perlu mewaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa setelah peniadaan mudik.

Terlebih lagi, adanya peningkatan kasus positif Covid-19 di wilayah Sumatera dalam beberapa minggu terakhir perlu diantisipasi dengan melakukan pengetatan pemeriksaan dokumen kesehatan pelaku perjalanan di pelabuhan penyeberangan Bakauheni, Lampung.

"Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini, diharapkan masyarakat yang masuk ke Jawa, terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus Covid-19, tidak berpotensi mengakibatkan penularan," kata dia.

https://money.kompas.com/read/2021/05/18/090900226/mulai-hari-ini-keluar-kota-enggak-perlu-pakai-sikm-lagi-tetapi

Terkini Lainnya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Lowongan Kerja PT Honda Prospect Motor untuk S1, Ini Persyaratannya

Whats New
Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Sudah Bisa Dibeli, Ini Besaran Kupon Sukuk Tabungan ST012

Whats New
Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km Per Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke