Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ace Hardware Di-PKPU-kan Lagi

Sebelumnya Ace Hardware juga sudah pernah di-PKPU-kan lantaran adanya tagihan Service Agreement atau biaya jasa hukum yang sudah jatuh tempo sebesar Rp 10 juta.

Gugatan ini diajukan pada Kamis (27/5/2021) dengan nomor perkara 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Managing Partner ADP Counsellors at Law (kuasa hukum pemohon) Agus D. Prasetyo mengatakan, tuntutan kali ini sama dengan tuntutan sebelumnya yang pernah diajukan pada tahun 2020 yang lalu.

"Ini karena adanya tunggakan biaya jasa hukum. Permohonan PKPU sebelumnya karena ada tunggakan tagihan bulan September 2019 dan sudah dibayar. Nah, kalau PKPU yang ini itu karena tunggakan tagihan bulan April 2020 aja, jumlahnya sama-sama sebesar Rp 10 juta,"ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/6/2021).

Sementara itu mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Wibowo and Parners dalam petitumnya meminta enam aspek kepada majelis hukum.

Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pemohon untuk menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap Termohon PKPU, yaitu PT Ace Hardware Indonesia Tbk.

Kedua, menghukum Termohon PKPU, yaitu PT ACE Hardware Indonesia Tbk telah menunggak biaya jasa hukum (Legal Fee) terhadap Pemohon PKPU.

Ketiga, mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon, yaitu PT Ace Hardware Indonesia Tbk.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Turman Panggabean dan Alba Sukmahamdi sebagai pengurus dalam rangka mengurus harta Termohon PKPU.

Lalu yang kelima, menetapkan imbalan jasa pengurus akan ditentukan kemudian sesuai ketentuan yang berlaku setelah pengurus melaksanakan tugasnya dan yang keenam menghukum Termohon PKPU untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam Permohonan PKPU ini.

https://money.kompas.com/read/2021/06/01/114900426/ace-hardware-di-pkpu-kan-lagi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke