Dikutip Kompas.com dari laman resmi sscasn.bkn.go.id pada Selasa (1/6/2021), salah satu ketentuan yang diberlakukan dalam seleksi PPPK Guru 2021 adalah terkait batas usia pelamar PPPK Guru.
Disebutkan, batas usia pelamar paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
Adapun mengenai siapa saja yang dapat mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 adalah setiap individu dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan siapa saja yang masuk dalam kriteria tersebut sudah diatur berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Portal resmi sscasn.bkn.go.id juga memberikan penjelasan terkait sejumlah istilah tersebut. Misalnya, yang dimaksud dengan THK II adalah individu yang terdaftar dalam database eks tenaga honorer Badan Kepegawaian Negara.
Sedangkan yang dimaksud dengan Guru Honorer yakni individu yang ditugaskan sebagai guru bukan ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Lalu Guru Swasta yaitu Individu yang ditugaskan sebagai guru di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Adapun PPG adalah individu yang belum melaksanakan tugas sebagai guru dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan.
Kemudian yang dimaksud dengan Dapodik adalah Data Pokok Pendidikan yang terintegrasi untuk seluruh jenjang dan seluruh entitas data pokok pendidikan serta dikelola oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Tes PPPK Guru 2021 sendiri digelar secara bertahap. Masing-masing tahap memiliki ketentuan terkait peserta yang diperkenankan mengikuti tes.
Berikut ketentuan mengenai siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama untuk PPPK Guru 2021:
Adapun syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Pertama PPPK Guru 2021 adalah:
Kemudian, terkait siapa saja yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua untuk PPPK Guru 2021 yaitu:
Berikut syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Kedua PPPK Guru 2021:
Kemudian, jika para peserta tersebut masih tidak lulus, maka bisa mendaftar lagi pada Seleksi Tes Kesempatan Ketiga untuk PPPK Guru 2021.
Syarat peserta yang tergolong sebagai Peserta Seleksi Tes Kesempatan Ketiga PPPK Guru 2021 yakni:
Terakhir, terdapat ketentuan mengenai optimalisasi atau pengisian formasi kosong. Setelah Tes Ketiga, formasi yang masih belum terisi dapat dilakukan optimalisasi pengisian formasi kosong.
Pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan rangking penilaian sekolah yang akan ditentukan Kemendikbud.
https://money.kompas.com/read/2021/06/01/182032126/cek-syarat-lengkap-daftar-pppk-guru-2021-di-sscasnbkngoid
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan