Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenkeu: Kenaikan Tarif Pajak Bakal Perhitungkan Dampak Ekonomi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengungkapkan, pihaknya bakal senantiasa menghitung dampak ekonomi dari setiap kebijakan yang digulirkan.

Kebijakan tersebut, antara lain kenaikan tarif PPN, PPh orang pribadi dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar, dan tarif pajak minimum untuk WP Badan yang selama ini mengaku rugi.

"Pasti kami lakukan analisis yang mendalam. Kalaupun ada perubahan, dampak terhadap perekonomiannya pasti kami perhitungkan sangat terukur," kata Febrio dalam diskusi virtual, Jumat (4/6/2021).

Untuk itu kata Febrio, segala aturan maupun kebijakan pajak yang baru masih dalam pembahasan, termasuk PPh OP yang rencananya naik dari 30 persen menjadi 35 persen.

"Mungkin itu kenapa kita belum bisa ceritakan detail. Nanti kalau sudah mulai ada detail yang kita share bisa disampaikan," ungkap Febrio.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, kenaikan tarif pajak untuk orang-orang kaya itu dilakukan agar tercipta keadilan dan kesetaraan.

Nantinya berbagai kebijakan baru bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU), yang notabene sudah diagendakan dalam Prolegnas Tahun 2021.

Saat ini, lapisan tarif pajak penghasilan dalam UU KUP dibagi menjadi 4 lapisan. Tarif pajak untuk penghasilan sampai Rp 50 juta sebesar 5 persen, kemudian tarif pajak penghasilan pada kisaran Rp 50 juta hingga Rp 250 juta sebesar 15 persen.

Dua lapisan lainnya, yakni tarif pajak untuk penghasilan Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan tarif 25 persen, sementara di atas Rp 500 juta dikenakan tarif 30 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/06/04/180100026/kemenkeu--kenaikan-tarif-pajak-bakal-perhitungkan-dampak-ekonomi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke