Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bakal Tarik PPN Sembako, Apa Untung Ruginya?

Dalam draft RUU KUP, sembako mulai dari beras hingga gula konsumsi dihapus dalam daftar barang yang dikecualikan dari pemungutan PPN.

Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam juga menyampaikan, ada beberapa aspek yang perlu jadi pertimbangan pemerintah, termasuk soal besaran belanja pajak (tax expenditure) dari pengecualian PPN.

Dari laporan belanja perpajakan yang dirilis tahun lalu, diketahui bahwa belanja pajak dari kebijakan pengecualian PPN adalah sebesar Rp 73,4 triliun pada 2019, atau sekitar 29 persen dari seluruh total belanja pajak Indonesia.

"Artinya, jumlahnya signifikan. Jika kita cermati lebih lanjut, jumlah belanja pajak dari pengecualian PPN atas barang kebutuhan pokok adalah yang terbesar yakni sebesar Rp 29 triliun," beber dia, Rabu (9/6/2021).

Darussalam menuturkan, pengecualian PPN bisa mendistorsi dan mengurangi netralitas dari sistem PPN. Selain itu, dapat berdampak bagi kinerja optimalisasi PPN.

"Oleh karena itu tidak mengherankan jika OECD, World Bank, dan IMF merekomendasikan Indonesia untuk bisa mengurangi jumlah barang/jasa yang dikecualikan dari PPN. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi broadening tax base," ucap Darussalam.

Kemudian, kata Darussalam, soal keberpihakan pemerintah kepada masyarakat khususnya atas keterjangkauan barang kebutuhan pokok dapat dilakukan melalui dua jalur.

Jalur pengecualian PPN berpotensi membuat alokasinya tidak tepat sasaran karena atas barang yang sama juga dinikmati oleh kalangan menengah-atas.

Jika demikian sebut dia, keberpihakan bisa dilakukan melalui belanja, yaitu subsidi maupun bantuan sosial atau program lainnya.

"Dengan demikian, kebijakannya lebih tepat sasaran sekaligus bisa mengendalikan belanja perpajakan yang polanya terus meningkat antarwaktu," pungkas dia.


Sementara itu, Direktur Riset CORE Indonesia, Piter Abdullah mengatakan pihaknya masih menunggu penjelasan detail pemerintah mengenai masalah tersebut lantaran bisa menurunkan daya beli

Namun demikian, kebijakan memajaki sembako nampaknya tak serta-merta diambil mengingat Indonesia masih dalam tahap pemulihan ekonomi.

"Pemerintah pasti tahu bahwa kenaikan PPN akan menghantam daya beli dan konsumsi. Jadi bisa berdampak negatif ke pemulihan ekonomi. Tentunya ini dihindari," kata Piter saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Piter melihat, ada kemungkinan pajak untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat bakal diturunkan. Hal itu tecermin ketika pembuat kebijakan memasukkan skema multitarif sebagai opsi.

Dengan skema multitarif, barang kebutuhan masyarakat akan dipajaki lebih rendah, sedangkan barang mewah yang umumnya dikonsumsi masyarakat menengah atas bakal dipajaki lebih tinggi.

"Pemerintah merencanakan tarif PPN tidak satu untuk semua, tapi berbeda-beda. Untuk barang pokok sehari-hari PPN lebih rendah jadi menguntungkan masyarakat kecil. Sementara barang sekunder, barang mewah, dinaikkan PPN-nya dengan tujuan menaikkan penerimaan pajak," ucap Piter.

https://money.kompas.com/read/2021/06/09/115119926/pemerintah-bakal-tarik-ppn-sembako-apa-untung-ruginya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke