JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha. Mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).
Ketiganya pun memiliki peran yang sama, yakni memberikan kontribusi bagi perekonomian di Tanah Air.
Lantas, apa perbedaan dari BUMN, BUMD dan BUMS?
BUMN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
BUMD
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
BUMS
Mengutip pemberitaan di Kompas.com, Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan pihak swasta dan berorientasi pada profit atau keuntungan.
BUMS berperan penting dalam perekonomian Indonesia. BUMS biasanya bergerak di sektor ekonomi khususnya perdagangan, sektor industri, transportasi, dan sektor lainnya.
Jenis BUMS
Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), BUMS di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu BUMS nasional dan BUMS asing. Berikut penjelasannya:
Badan Usaha Milik Swasta Nasional
Badan usaha ini didirikan oleh perusahaan swasta nasional di Indonesia. Badan usaha milik swasta nasional dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:
Sesuai dengan namanya, perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh perseorangan. Tujuan utamanya untuk meraih keuntungan.
Pemilik bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan ekonomi, termasuk risiko yang mungkin ditimbulkan. Biasanya perusahaan perseorangan diterapkan untuk usaha kecil dan menangah.
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Tiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama dan tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi.
Bentuk badan usaha ini memungkinkan tiap anggotanya menjadi pemilik. Biasanya untuk pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah.
CV didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berarti pemilik memberi modal dan turut mengelola perusahaan. Sedangkan sekutu pasif berarti pemilik memberi modal tanpa turut serta dalam pengelolaan perusahaan.
Modal bisa didapatkan lebih mudah saat mendirikan CV. Namun, adanya potensi kecurangan atau ketidakjujuran juga tergolong tinggi.
PT merupakan badan usaha yang modalnya didapat dari saham. Tiap pemilik atau pendiri bisa memiliki satu atau lebih saham, bergantung pada nilai modal yang diberikan.
Dalam pendirian PT harus dilakukan dengan akta notaris serta izin dari menteri kehakiman, sehingga secara langsung PT berbentuk badan hukum.
Yayasan bukanlah badan usaha, sehingga tidak bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Yayasan juga didirikan dengan menggunakan akta notaris.
Umumnya kegiatan utama dalam yayasan adalah mengumpulkan donasi atau dana dari berbagai donatur. Dalam pendirian yayasan juga menggunakan akta notaris.
Badan Usaha Milik Swasta Asing
Dalam mendirikan serta menjalankan perusahaannya, badan usaha swasta asing di Indonesia mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Secara garis besar, badan usaha swasta asing diperbolehkan menanam modal, namun harus disesuaikan dengan peraturan hukum di Indonesia.
Salah satu contohnya adalah penanaman modal pada bidang usaha dibatasi dan tidak boleh masuk dalam bidang usaha yang berkaitan dengan kepentingan negara serta hidup masyarakat Indonesia.
https://money.kompas.com/read/2021/06/10/130000726/apa-perbedaan-dari-bumn-bumd-dan-bums