Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Perbedaan dari BUMN, BUMD dan BUMS?

JAKARTA, KOMPAS.com - Di Indonesia terdapat beberapa jenis badan usaha. Mulai dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hingga Badan Usaha Milik Swasta (BUMS).

Ketiganya pun memiliki peran yang sama, yakni memberikan kontribusi bagi perekonomian di Tanah Air.

Lantas, apa perbedaan dari BUMN, BUMD dan BUMS?

BUMN

  • Pengertian BUMN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

BUMD

  • Pengertian BUMD

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.

  • Maksud dan Tujuan Pendirian BUMD
  1. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya
  2. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan
  3. berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik
  4. Memperoleh laba dan/atau keuntungan.
  • Fungsi dan Peranan BUMD
  1. Sebagai salah satu sumber pendapatan daerah
  2. Mendukung perekonomian daerah
  3. Melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan daerah
  4. Menjadi pelopor kegiatan dan usaha yang kurang diminati pihak swasta
  5. Memupuk dana bagi pembangunan daerah
  6. Memenuhi kebutuhan barang dan jasa masyarakat
  7. Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam bidang usaha.
  • Jenis BUMD
  1. Perusahaan umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Contohnya, PD Pasar Jaya dan PD PAL Jaya
  2. Perusahaan perseroan Daerah merupakan BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51 persen sahamanya dimiliki oleh satu daerah. Contohnya, PT Food Station Tjipinang Jaya dan PT Pembangunan Jaya Ancol.

BUMS

  • Pengertian BUMS

Mengutip pemberitaan di Kompas.com, Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan pihak swasta dan berorientasi pada profit atau keuntungan.

BUMS berperan penting dalam perekonomian Indonesia. BUMS biasanya bergerak di sektor ekonomi khususnya perdagangan, sektor industri, transportasi, dan sektor lainnya.

  • Fungsi BUMS
  1. Meningkatkan lapangan pekerjaan
  2. BUMS di Indonesia berperan untuk meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan serta penyerapan tenaga kerja. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam mengurangi angka pengangguran. Mengusahakan serta meningkatkan produksi nasional
  3. BUMS dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan produksi nasional, misalnya di bidang pangan. Produksi nasional tentunya harus ditingkatkan agar seluruh masyarakat dapat hidup sejahtera dan makmur.
  4. Meningkatkan penerimaan devisa negara
  5. Kegiatan ekspor dan impor yang dilakukan BUMS dapat meningkatkan jumlah penerimaan devisa negara.
  6. Meningkatkan penerimaan negara melalui pajak
  7. BUMS di Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak pemerintah. Karena dalam periode tertentu, BUMS diharuskan membayar pajak sesuai nilai yang ditetapkan.
  8. Memproduksi kebutuhan masyarakat
  9. BUMS dapat memproduksi barang dan jasa yang tidak bisa diproduksi oleh BUMN. Sehingga masyarakat tetap bisa mendapat barang yang diperlukan.

Jenis BUMS
Mengutip dari situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), BUMS di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu BUMS nasional dan BUMS asing. Berikut penjelasannya:

Badan Usaha Milik Swasta Nasional
Badan usaha ini didirikan oleh perusahaan swasta nasional di Indonesia. Badan usaha milik swasta nasional dibagi menjadi beberapa jenis, yakni:

  • Perusahaan perseorangan

Sesuai dengan namanya, perusahaan ini didirikan dan dimiliki oleh perseorangan. Tujuan utamanya untuk meraih keuntungan.

Pemilik bertanggung jawab secara penuh atas semua kegiatan ekonomi, termasuk risiko yang mungkin ditimbulkan. Biasanya perusahaan perseorangan diterapkan untuk usaha kecil dan menangah.

  • Firma

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Tiap anggotanya memiliki tanggung jawab yang sama dan tidak ada pemisahan antara harta perusahaan dengan harta pribadi.

Bentuk badan usaha ini memungkinkan tiap anggotanya menjadi pemilik. Biasanya untuk pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah.

  • Commanditer Vennostchaft (CV)

CV didirikan oleh beberapa orang yang terbagi dalam sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berarti pemilik memberi modal dan turut mengelola perusahaan. Sedangkan sekutu pasif berarti pemilik memberi modal tanpa turut serta dalam pengelolaan perusahaan.

Modal bisa didapatkan lebih mudah saat mendirikan CV. Namun, adanya potensi kecurangan atau ketidakjujuran juga tergolong tinggi.

  • Perseroan Terbatas (PT)

PT merupakan badan usaha yang modalnya didapat dari saham. Tiap pemilik atau pendiri bisa memiliki satu atau lebih saham, bergantung pada nilai modal yang diberikan.

Dalam pendirian PT harus dilakukan dengan akta notaris serta izin dari menteri kehakiman, sehingga secara langsung PT berbentuk badan hukum.

  • Yayasan

Yayasan bukanlah badan usaha, sehingga tidak bertujuan untuk mencari profit atau keuntungan. Yayasan juga didirikan dengan menggunakan akta notaris.

Umumnya kegiatan utama dalam yayasan adalah mengumpulkan donasi atau dana dari berbagai donatur. Dalam pendirian yayasan juga menggunakan akta notaris.

Badan Usaha Milik Swasta Asing

Dalam mendirikan serta menjalankan perusahaannya, badan usaha swasta asing di Indonesia mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. Secara garis besar, badan usaha swasta asing diperbolehkan menanam modal, namun harus disesuaikan dengan peraturan hukum di Indonesia.

Salah satu contohnya adalah penanaman modal pada bidang usaha dibatasi dan tidak boleh masuk dalam bidang usaha yang berkaitan dengan kepentingan negara serta hidup masyarakat Indonesia.

https://money.kompas.com/read/2021/06/10/130000726/apa-perbedaan-dari-bumn-bumd-dan-bums

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke