Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sri Mulyani Perpanjang Jangka Waktu Pemberian Subsidi Bunga, Simak Rincian Berikut

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/2021 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 138/2021.

Di dalam aturan tersebut pemerintah memutuskan untuk memperpajang jangka waktu pemberian subsidi bunga. Hal itu untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Di dalam pasal 8 beleid tersebut dijelaskan, subsidi bunga atau subsidi margin untuk tahun 2021 diberikan dalam jangka waktu paling lama enam bulan hingga 30 Juni 2021 mendatang.

Sebelumnya, jangka waktu pemberian susbidi bunga hanya berlaku hingga 31 Desember 2020.

"Untuk tahun 2021, diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2021 dan paling lama sampai dengan 30 Juni 2021," tulis pasal 8 ayat 1(b) aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Sabtu (12/6/2021).

Bantuan berupa subsidi bunga diberikan kepada nasabah perbankan, perusahaan pembiayaan, serta Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu untuk dipahami debitur mengenai susbidi bunga ini. Ketentuan tersebut yakni:

Adapun besaran subsidi bunga untuk tahun 2021 ini yakni sebagai berikut:

  1. Plafon kredit Rp 10 juta diberikan subsidi sebesar bunga atau kredit yang dibebankan kepada debitur dan paling tinggi 25 persen
  2. Plafon kredit/pembiayaan di atas Rp 10 juta sampai Rp 500 juta diberikan subsidi bunga paling tinggi 3 persen
  3. Plafon kredit di atas Rp 500 juta - Rp 10 miliar akan diberikan subsidi bunga paling tinggi 1,5 persen

Sementara itu, syarat untuk mendapatkan subsidi bunga adalah sebagai berikut:

https://money.kompas.com/read/2021/06/12/070000326/sri-mulyani-perpanjang-jangka-waktu-pemberian-subsidi-bunga-simak-rincian

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke