Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Butuh Dana Cepat, Simak Cara dan Syarat Menggadaikan Barang Berikut

Bila Anda memiliki tabungan yang cukup, tentu hal itu tak menjadi masalah. Namun, terkadang ada situasi di mana tabungan yang dimiliki tak cukup untuk menghadapi situasi darurat.

Dengan demikian, Anda perlu memutar otak untuk bisa mendapatkan sumber dana tambahan yang memenuhi kebutuhan mendesak yang bisa dicairkan dengan cepat dan syarat yang sederhana serta mudah.

Salah satu lembaga yang bisa memenuhi kebutuhan dana mendesak tersebut yakni pergadaian.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, pergadaian adalah salah satu jenis industri keuangan non bank yang memberikan pinjaman dengan persyaratan utama menyerahkan barang-barang yang akan digadaikan.

Adapun gadai adalah suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.
Benda bergerak dalam gadai yakni benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah.

Lalu bagaimana cara dan syarat menggadaikan barang di perusahaan gadai?

Terdapat beberapa syarat yang dipenuhi bila Anda ingin menggadaikan barang di perusahaan gadai.

Untuk lebih rincinya, berikut cara dan syarat menggadaikan barang di usaha gadai berikut:

  • Siapkan Fotocopy KTP atau kartu identitas resmi lainnya.
  • Siapkan barang jaminan dan pastikan bahwa barang yang ingin Anda gadaikan adalah milik barang Anda sendiri, tidak dilarang peredarannya, tidak mudah busuk, rusak, atau terbakar. Sertakan dokumen pendukung bila ada (Misal: BPKB untuk kendaraan).
  • Lakukan simulasi gadai, misalnya melalui website PT Pegadaian (Persero) www.pegadaian.co.id, untuk memperkirakan nilai pelunasan dan kemampuan pelunasan.
  • Jika nilai pelunasan dirasa tidak memberatkan, maka datanglah ke outlet pegadaian dengan membawa dokumen dan barang jaminan.
  • Juru taksir akan melakukan perkiraan terhadap barang jaminan.
  • Nilai taksir diinformasikan dan disetujui oleh nasabah.
  • Tandatangani Surat Bukti Kredit.
  • Lakukan pelunasan sesuai periode jatuh tempo.

Daftar Perusahaan Gadai Berizin di OJK

Sama seperti halnya bank yang saat ini kian mudah ditemui, perusahaan gadai pun kini juga kian mudah diakses oleh masyarakat.

Layanan yang diberikan oleh perusahaan gadai juga cukup beragam, mulai dari pembiayaan konvensional dan syariah, produk emas, hingga aneka jasa lain seperti jasa penitipan atau safe deposit box.

Seiring dengan popularitas perusahaan gadai yang kian meningkat, ternyata banyak mulai bermunculan usaha gadai gelap atau ilegal.

Artinya, perusahaan tersebut tidak terdaftar atau berizin, dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang berwenang, yakni OJK.

Agar Anda lebih berhati-hati dalam menggadaikan barang, berdasarkan data Direktori Perusahaan Pergadaian yang dirilis OJK pada 30 April lalu, ada 100 perusahaan yang sudah berstatus terdaftar. Rinciannya, sebanyak 74 perusahaan terdaftar dan sudah berizin, sebanyak 26 lainnya terdaftar dan sedang memproses izin usaha.

Simak daftar 74 perusahaan gadai yang terdaftar dan sudah berizin di OJK per April 2021:

https://money.kompas.com/read/2021/06/13/191538926/butuh-dana-cepat-simak-cara-dan-syarat-menggadaikan-barang-berikut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke