Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Stafsus Erick Thohir: Izin Edar Ivermectin dari BPOM untuk Obat Anti Parasit

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, obat Ivermectin yang diproduksi PT Indofarma bukan merupakan obat pencegah Covid-19. Ivermectin, kata dia, merupakan salah satu obat yang bisa digunakan untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.

Hal tersebut diungkapkan Arya untuk meluruskan informasi yang menyebut Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa Ivermectin telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai obat Covid-19.

"Ada kesalahan informasi ataupun yang disampaikan beberapa pihak mengenai Ivermectin.Yang pasti Pak Erick itu tidak pernah berbicara bahwa Ivermectin itu sudah mendapatkan izin dari BPOM untuk obat Corona. Justru beliau mengatakan bahwa BPOM memberikan izin edar untuk Ivermectin itu untuk anti parasit," ujar Arya, Selasa (22/6/2021).

Juru bicara Erick Thohir itu menambahkan, Ivermectin sama seperti obat terapi lainnya yang dianjurkan dokter kepada pasien Covid-19. Misalnya, seperti Avigan, Favipiravir dan Azytromicin.

"Sampai hari ini tidak ada yang namanya obat Corona, sampai hari ini yang ada masih terapi dan itu diberikan oleh rekomendasi dokter dan Ivermectin ini pun adalah salah satu terapi yang bisa dipakai dokter, tapi tergantung rekomendasi dokternya," kata dia.

Pria yang juga menjabat sebagai Komisaris Telkom itu menjelaskan, jenis obat tersebut sudah digunakan di India. Bahkan, kata dia, sudah ada jurnal ilmiah yang mengatakan ivermectin bisa digunakan untuk terapi penyembuhan pasien Covid-19.

"Jadi kalau ada yang mengatakan bahwa Pak Erick menyatakan Ivermectin obat corona itu jelas salah, jangan diplintir itu sangat salah, itu enggak boleh diplintir," ungkap Arya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat bicara soal Ivermectin yang disebut Menteri BUMN Erick Thohir sebagai terapi penyembuhan Covid-19.

Menurut BPOM, hingga saat ini belum ada uji klinik mengenai Ivermectin sebagai obat penyembuhan Covid-19.

"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," demikian pernyataan BPOM seperti yang dikutip dari situs resminya, Selasa (22/6/2021).

Saat ini, izin edar Ivermectin yang diberikan BPOM adalah sebagai obat cacing bukan untuk digunakan sebagai obat covid-19.

"Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian satu tahun sekali," demikian penjelasan BPOM.

Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

https://money.kompas.com/read/2021/06/22/170000826/stafsus-erick-thohir--izin-edar-ivermectin-dari-bpom-untuk-obat-anti-parasit

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke