Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Karyawan Baru Belum Punya NPWP Harus Bagaimana?

Dear, Tanya-tanya Pajak...

Saya fresh graduate yang baru diterima kerja di RS swasta. HRD RS tempat saya bekerja meminta saya membuat NPWP untuk keperluan pengupahan dan lain sebagainya.

Bagaimana cara bikin NPWP dan butuh berapa lama kartu jadi? Apa hak dan kewajiban saya jika sudah punya NPWP? Berapa pajak yang harus saya bayar dan bagaimana membayarnya?

Terima kasih

~ Mira A, Padang ~

Jawaban:

Salaam, Kak Mira

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelum membahas soal tata cara pendaftaran dan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ada baiknya Anda mengetahui hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia yang menganut asas self assessment.

Dalam hal ini, setiap pembayar pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang menjadi kewajibannya.

Adapun petugas pajak sebagai representasi pemerintah akan menjalankan fungsi pelayanan dan pengawasan/pemeriksaan terhadap kepatuhan perpajakan.

Intinya, setiap orang yang tinggal dan memperoleh penghasilan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  • Mendaftar sebagai Wajib Pajak—istilah formal untkuk pembayar pajak—dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Melaporkan penghasilan yang diterima melalui formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
  • Membayar pajak atas penghasilan yang belum dipotong oleh pihak lain.

Adapun hak pembayar pajak antara lain memberikan bantahan pada saat pemeriksaan, serta mengajukan keberatan dan banding atas hasil pemeriksaan jika dinilai tidak benar.

Pendaftaran manual dan online

Untuk mendaftar dan membuat NPWP, setiap individu bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa e-KTP dan Kartu Keluarga, serta fotocopy kedua dokumen.

Setelah mengisi lengkap formulir pendafataran, biasanya kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar sebagai Wajib Pajak terbit paling lambat satu hari setelah seluruh dokumen diterima.

Selain itu, kantor pajak juga menyediakan saluran pendaftaran dan pembuatan NPWP secara online melalui laman https://ereg.pajak.go.id.

Jangan lupa untuk menyiapkan scan atau file digital dokumen yang dipersyaratkan, yakni e-KTP dan Kartu Keluarga. Untuk keperluan verifikasi dan password, dibutuhkan pula alamat e-mail.

Dalam waktu sekitar 15 hari, kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar akan dikirimkan ke alamat yang tercantum pada formulir pendaftaran online melalui pos tercatat. Perlu dipastikan alamat yang dicantumkan benar, lengkap, dan jelas.

Pembayaran dan pelaporan pajak

Terkait pembayaran pajak, selama Anda bukan pekerja bebas seperti dokter, arsitek, notaris, dan tenaga ahli lainnya, pembayaran pajak penghasilan yang Anda terima seharusnya dipotong dan disetorkan langsung oleh perusahaan atau RS tempat Anda bekerja.

Dengan demikian, Anda tidak perlu lagi menghitung dan menyetorkan pajak sendiri. Meski begitu, Anda perlu memahami mekanisme penghitungan dan pembayaran pajak.

Sesuai ketentuan, pajak dikenakan atas penghasilan neto, yakni penghasilan selama setahun dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Apabila Anda belum berkeluarga dan tidak punya tanggungan, nilai PTKP saat ini adalah Rp 54 juta, dengan tarif pajak menyesuaikan dengan jumlah penghasilan neto.

Untuk perorangan—bahasa formalnya adalah "orang pribadi"—, pajak penghasilan yang dikenakan lazim juga disebut sebagai Pajak Penghasilan (PPh) 21. 

Setiap akhir tahun Anda berkewajiban untuk mengisi formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi.

Dalam pelaporan SPT, dicantumkan jumlah penghasilan selama setahun, jumlah pajak yang telah dipotong, serta daftar harta dan kewajiban atau utang.

Sebagai tambahan, jika Anda belum memiliki NPWP, pemotongan pajak oleh perusahaan akan lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan tarif normal yang dikenakan terhadap karyawan yang memiliki NPWP.

Jadi, kami menyarankan agar Anda segera mendaftarkan NPWP agar dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana mestinya.

Demikian penjelasan dari saya, dan terima kasih.

Salaam…

Lucky Hernandito

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan, baik terkait orang pribadi maupun badan.

Sahabat Kompas.com dapat mengajukan pertanyaan lewat kotak komentar yang tersedia di bawah artikel ini.

https://money.kompas.com/read/2021/06/25/172231026/karyawan-baru-belum-punya-npwp-harus-bagaimana

Terkini Lainnya

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Menhub Tawarkan 6 Proyek TOD di Sekitar Stasiun MRT ke Investor Jepang

Whats New
Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Terbebani Utang Kereta Cepat, KAI Minta Keringanan ke Pemerintah

Whats New
ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

ByteDance Ogah Jual TikTok ke AS, Pilih Tutup Aplikasi

Whats New
KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

KKP Tangkap Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Selat Malaka

Whats New
Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...

Whats New
Permintaan 'Seafood' Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Permintaan "Seafood" Global Tinggi jadi Peluang Aruna Perkuat Bisnis

Whats New
BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

BFI Finance Cetak Laba Bersih Rp 361,4 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Blue Bird Luncurkan Layanan Taksi untuk Difabel dan Lansia, Ada Fitur Kursi Khusus

Whats New
Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Melihat Peluang Industri Digital Dibalik Kolaborasi TikTok Shop dan Tokopedia

Whats New
Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Walau Kas Negara Masih Surplus, Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 104,7 Triliun Buat Pembiayaan

Whats New
Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Persaingan Usaha Pelik, Pakar Hukum Sebut Program Penyuluh Kemitraan Solusi yang Tepat

Whats New
Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Bulog: Imbas Rupiah Melemah, Biaya Impor Beras dan Jagung Naik

Whats New
Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 18 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 26 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Bulog Siap Beli Padi yang Dikembangkan China-RI di Kalteng

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke