Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

GeNose C19 Tak Berlaku, Ini Syarat Naik Kereta Api Selama PPKM Darurat

Syarat naik kereta api terbaru ini berlaku mulai tanggal 5 Juli hingga 20 Juli 2021. Artinya, kebijakan ini belum berlaku pada Sabtu (3/7/2021) hari ini dan Minggu (4/7/2021) besok.

VP Public Relations KAI Joni Martinus menjelaskan, persyaratan tersebut baru diberlakukan mulai tanggal 5 Juli oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dalam rangka memberikan kesiapan kepada operator transportasi maupun calon pelanggan.

Ada perbedaan syarat naik kereta di masa PPKM Darurat jika dibandingkan dengan sebelumnya. Pada masa PPKM Darurat, penggunaan hasil tes GeNose C19 sebagai syarat beperian naik kereta tak lagi berlaku.

Mulai 5-20 Juli 2021, pelanggan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Khusus perjalanan KA jarak jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

Adapun bagi pelanggan dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, tetap bisa naik kereta api jarak jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Sedangkan untuk pelanggan di bawah 18 tahun, tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan di bawah 5 tahun, tidak diharuskan menujukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat. Artinya calon penumpang tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.

Selain itu, suhu badan calon penumpang juga tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, serta wajib memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

“Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 42 Tahun 2021 tentang petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Joni dalam keterangannya, Sabtu (3/7/2021).

Adapun untuk pelanggan KA lokal dan KA aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

“Pada saat proses boarding, petugas akan mengecek seluruh persyaratan pelanggan dengan teliti, cermat, dan tegas untuk memastikan pelanggan yang diizinkan naik kereta api benar-benar telah memenuhi syarat yang ditetapkan,” kata Joni.

Bagi pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, maka tidak diperbolehkan naik KA dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA jarak jauh dan 50 persen untuk KA lokal.

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.

Ia kembali menegaskan, bagi calon pelanggan yang telah membeli tiket namun perjalanan KA-nya dibatalkan, bea tiket akan dikembalikan 100 persen.

Proses pembatalan dapat dilakukan sampai dengan H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket di seluruh stasiun yang melayani penjualan tiket atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121.

"Masyarakat yang telah membeli tiket tersebut juga akan dihubungi oleh Contact Center 121 terkait proses pembatalan tiketnya," ujar Joni.

Info selengkapnya terkait perjalanan kereta api di masa PPKM Darurat, masyarakat dapat menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, dan media sosial KAI121.

“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam rangka menghentikan penyebaran Covid-19 di Indonesia,” tutup Joni.

https://money.kompas.com/read/2021/07/03/091527226/genose-c19-tak-berlaku-ini-syarat-naik-kereta-api-selama-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke