Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bukan Hanya Patuhi PPKM Darurat, Menaker Minta Perusahaan Lakukan Ini

KOMPAS.com – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan menerapkan beberapa aturan sesuai Surat (SE) Menaker terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) yang telah diterbitkan, Sabtu (3/7/2021).

“Pertama, kami meminta perusahaan agar mematuhi aturan pengetatan aktivitas di tempat kerja sesuai ketetapan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/7/2021).

Hal itu dituangkan dalam SE Menaker Nomor M/9/HK.04/VII/2021 tentang optimalisasi penerapan prokes di tempat kerja dan penyediaan perlengkapan, serta sarana kesehatan bagi pekerja dan buruh oleh perusahaan selama pandemi Covid-19.

Pada surat edaran tersebut, Ida mengatakan, diperlukan upaya untuk meningkatkan daya tahan pekerja agar tetap dapat bekerja dan produktif.

Pasalnya, situasi terkini penularan Covid-19 semakin tinggi dan bisa berdampak terhadap dunia kerja. Baik pekerja di rumah maupun dari kantor.

Untuk itu, Ida meminta para gubernur agar menyampaikan imbauan kepada pengusaha atau pemimpin perusahaan dalam mengoptimalkan pelaksanaan SE Nomor M/7/AS.02.02/V/2020.

Surat edaran tersebut berisi tentang rencana keberlangsungan usaha dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan protokol pencegahan penularan Covid-19 di perusahaan yang telah diterbitkan sebelumnya.

"Kembali kami sampaikan agar perusahaan mematuhi pelaksanaan pengetatan aktivitas sesuai dengan kebijakan PPKM darurat," imbuh Ida, dalam surat edaran tersebut.

Terkait permintaan kedua, ia meminta dunia usaha mendorong dan memberikan kesempatan atau memfasilitasi pekerja untuk mengikuti vaksinasi.

Hal ini guna mendukung kebijakan pemerintah terkait program vaksinasi Covid-19.

Untuk permintaan ketiga, Ida meminta perusahaan mengupayakan penyediaan masker dan perlengkapan kesehatan, seperti hand sanitizer, vitamin atau suplemen kesehatan secara rutin bagi pekerja.

Tak hanya itu, perusahaan diminta pula untuk mengoptimalkan sarana kesehatan di perusahaan. Peraturan ini berlaku apabila pengusaha yang sudah memiliki perusahaan.

Selain itu, Ida turut mendorong dunia usaha untuk mengefektifkan panitia pembina keselamatan dan kesehatan kerja (P2K3) di perusahaan.

Adapun tujuannya untuk menyusun dan melaksanakan langkah-langkah strategis sebagai antisipasi apabila terjadi keadaan darurat.

"Bagi perusahaan yang belum memiliki P2K3 dapat membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19,” ucap Ida.

Setelah terbentuk, lanjut dia, P2K3 atau Satgas Penanganan Covid-19 diminta untuk berkoordinasi dengan satgas pemerintah daerah setempat.

Sebelumnya, pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM darurat di Jawa dan Bali mulai Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021).

Aturan tersebut diberlakukan dalam upaya menekan penambahan kasus baru yang terjadi secara signifikan

Salah satu cakupan pengetatan adalah meminta seluruh pekerja di sektor non-esensial agar bekerja dari rumah (work from home).

Sementara itu, bagi pekerja sektor esensial dan kritikal tetap dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi.

https://money.kompas.com/read/2021/07/07/093217826/bukan-hanya-patuhi-ppkm-darurat-menaker-minta-perusahaan-lakukan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke