Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KKP: Benih Lobster Boleh Ditangkap tetapi Hanya untuk Riset

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Muhammad Zaini mengatakan, peraturan tersebut membolehkan penangkapan benih lobster namun hanya untuk riset.

"Dengan adanya Permen ini benih lobster boleh ditangkap tapi hanya untuk riset saja," ujarnya dalam acara sosialisasi Permen Nomor 17 Tahun 2021 yang diselenggarakan secara virtual, Selasa (13/7/2021).

Walau demikian, ditegaskan Zaini, benih lobster tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan atau diekspor.

Dia juga membeberkan untuk ukuran lobster yang bisa ditangkap yaitu lobster pasir yang berukuran 6 centimeter atau beratnya di atas 150 gram.

"Ini yang sudah dianggap lobster dewasa dan ini sangat bagus sekali untuk menumbuhkan budidaya. Karena jika lobster muda ini bisa ditangkap maka akan mengurangi gairah untuk memperlakukan budidaya, karena cenderung nanti akan terjadi eksploitasi terhadap benih lobster muda ini," kata Zaini.

Sementara terkait alat tangkap yang diperbolehkan adalah alat tangkap yang bersifat pasif yang tidak boleh aktif atau bergerak.

"Contohnya seperti alat menyerupai pocong yang dikasih lampu. Itu termasuk ramah lingkungan karena dia tidak bergerak atau termasuk alat tangkap pasif," ucapnya.


Selain itu, Zaini juga mengatakan dalam Permen KP Nomor 17 Tahun 2021 diatur orang yang diperbolehkan untuk menangkap benih lobster adalah para nelayan kecil yang memiliki ukuran kapal yang kecil.

"Artinya tidak boleh menangkap benih lobster dengan menggunakan ukuran kapal di atas 5 GT. Jadi harus menggunakan kapal kecil dan oleh nelayan-nelayan kecil," ungkapnya.

Sementara persyaratan lain yang harus dipenuhi para nelayan kecil yang ingin menangkap benih lobster adalah harus memiliki izin dan terdaftar dari Dinas Kelautan dan Perikanan.

Bagi para nelayan yang ingin mendaftar cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan harus harus patuh terhadap standar yang sudah ditetapkan .

"Jadi dia mendeklarasikan diri bahwa dia akan menggunakan standar yang ditetapkan oleh pemerintah, itu saja cukup untuk menangkap ini," ujar Zaini.

https://money.kompas.com/read/2021/07/13/144129926/kkp-benih-lobster-boleh-ditangkap-tetapi-hanya-untuk-riset

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke