Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Omzet UMKM Diprediksi Anjlok 80 Persen akibat Perpanjangan PPKM Darurat

“Dengan perpanjangan PPKM Darurat, penurunan Omzet UMKM akan bisa sampai 70 hingga 80 persen,” ujar Ikhsan kepada Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Menurut Ikhsan, PPKM darurat selama dua pekan sebelumnya telah membuat UMKM mengalami kerugian karena pembatasan ruang gerak.

Meski begitu, lantaran PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Ikhsan berharap kebijakan itu bisa menekan laju kasus Covid-19.

“Selama ini, UMKM masih dihantui penerapan PPKM lanjutan karena Pemerintah belum mampu tanganin Covid-19, dengan PPKM darurat yang diperpanjang (bisa menekan kasus Covid-19), dan UMKM mendapatkan suasana kondusif dalam berusaha,” kata dia.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan melakukan relaksasi pembatasan secara bertahap pada 26 Juli jika tren kasus Covid-19 menurun.

"Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap," ujar Jokowi, saat menyampaikan keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (20/7/2021) malam.

Bila tren kasus Covid-19 menurun setelah tanggal 25 Juli 2021, maka PPKM darurat akan dibuka bertahap dengan memberikan tempat usaha izin operasional hingga pukul 21.00. Seperti warung makan, pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet ponsel pangkas rambut, laundry dan usaha kecil lainnya.

Demikian juga dengan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok mendapat izin untuk beroperasi hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung hanya 50 persen. Sedangkan untuk pasar tradisional yang menjual barang selain kebutuhan pokok sehari-hari hanya boleh dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

https://money.kompas.com/read/2021/07/21/103551026/omzet-umkm-diprediksi-anjlok-80-persen-akibat-perpanjangan-ppkm-darurat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke