Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Terimbas Pandemi, Penjualan HPTL Anjlok 50 Persen

Berdasarkan data Asosiasi Personal Vapers Indonesia (APVI), penjualan HPTL pada semester I-2021 telah menurun sebesar 50 persen. Penurunan penjualan diproyeksi akan terus berlanjut sampai dengan akhir tahun ini.

"Sampai akhir tahun nanti diprediksi akan terjadi penurunan sampai 35 persen," ujar Ketua Umum APVI Aryo Andriyanto dalam keterangannya, jakarta, Kamis (29/7/2021).

Tidak hanya akibat pembatasan operasi, Aryo menjelaskan, tekanan terhadap penjualan produk-produk HPTL juga terjadi akibat daya beli masyarakat yang terus melemah.

"Mengingat gelombang kedua infeksi Covid-19 ini terjadi saat ekonomi belum pulih," kata dia.

Sekretaris Jenderal APVI Garindra menambahkan, saat ini sejumlah produsen produk HPTL bahkan telah mengurangi produksi untuk meminimalkan potensi kerugian.

"Sejumlah toko juga banyak tutup secara permanen, meskipun pertumbuhan beberapa toko baru juga ada," ucapnya.

Di tengah kondisi PPKM, sejumlah pengecer HPTL memang lebih fokus untuk memasarkan produk secara daring.

Namun, menurut Garindra, pemasaran via daring juga tak mudah, mengingat produk HPTL yang sangat variatif, perlu aspek edukasi dan konsultasi saat memasarkannya kepada konsumen.

Terpukulnya industri HPTL ini, diperkirakan juga akan mempengaruhi penerimaan negara.

Mengacu kepada data AVPI, sejak dilegalkan pada tahun 2018 HPTL menyumbang cukai Rp 99 miliar, kemudian meningkat lagi menjadi Rp 427 miliar pada 2019, dan pada 2020 HPTL menyumbang kepada kas negara dari cukai sebesar Rp 689 miliar.

Di tahun ini AVPI memperkirakan kontribusi cukai HPTL di tahun ini tidak akan mengalami peningkatan.

"Sebab, para pelaku industri HPTL telah mengantisipasi dengan mengurangi pemesanan pita cukai agar dapat bertahan, sekaligus mengurangi tekanan penurunan penjualan," ucap Garindra.

https://money.kompas.com/read/2021/07/29/183914826/terimbas-pandemi-penjualan-hptl-anjlok-50-persen

Terkini Lainnya

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan 'Daya Tahannya'

Pertumbuhan Ekonomi 5,11 Persen, Sri Mulyani: Indonesia Terus Tunjukan "Daya Tahannya"

Whats New
“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

“Wanti-wanti” Mendag Zulhas ke Jastiper: Ikuti Aturan, Kirim Pakai Kargo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke