Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak Kriteria Rumah yang Bebas PPN

Ketentuan insentif PPN rumah tapak dan rumah susun ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.010/2021 yang berlaku sejak 30 Juli 2021.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengungkapkan aturan tersebut terbit menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.010/2021 yang mengatur tentang pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun periode Maret 2021 hingga Agustus 2021.

“Dengan berlakunya ketentuan baru ini, insentif diperpanjang hingga Desember 2021. Dalam ketentuan ini, rumah toko dan rumah kantor merupakan cakupan dari rumah tapak,” ungkap Neilmaldrin melalui siaran pers, Minggu (8/8/2021).

Untuk kepentingan evaluasi dan monitoring realisasi PPN DTP, berita acara serah terima rumah tapak atau unit hunian rumah susun harus didaftarkan dalam sistem aplikasi yang dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yakni aplikasi Sikumbang.

Adapun rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang mendapatkan insentif PPN harus memiliki kriteria harga jual maksimal Rp 5 miliar, merupakan rumah tapak atau unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni, mendapatkan kode identitas rumah, pertama kali diserahkan oleh pengembang, dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan.

“Insentif ini diberikan maksimal kepada satu unit properti per satu orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun,” ujar dia.

Adapun besaran insentif PPN DTP diberikan atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun yakni 100 persen dari PPN atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.


Sementara untuk penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar adalah sebesar 50 persen.

“Agar dapat menikmati insentif ini, pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun mempunyai kewajiban membuat faktur pajak dan melaporkan realisasi PPN DTP kepada Direktorat Jenderal Pajak,” ungkap Neilmaldrin.

Adapun tujuan pemerintah memberikan insentif ini, adalah dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat di sektor industri perumahan guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Sektor property merupakan sektor yang strategis dan memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang kuat keterkaitannya dengan berbagai sektor dalam perekonomian. Insentif ini, diharapkan mampu menyerap tenaga kerja yang relatif besar.

https://money.kompas.com/read/2021/08/08/203258826/simak-kriteria-rumah-yang-bebas-ppn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke