Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

PPKM Diperpanjang hingga 23 Agustus, Ini Syarat Perjalanan Jarak Jauh

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

Seiring dengan keputusan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kembali menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Regulasi ini mengatur Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali.

Termasuk salah satunya mengatur transportasi perjalanan jarak jauh. Namun, syarat transportasi untuk perjalanan jarak jauh sama seperti Inmendagri No. 30/2021.

Di dalam Inmendagri terbaru ini tertulis, untuk wilayah PPKM Level 4, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan domestik jarak jauh menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).

Selain itu, harus menunjukkan hasil tes negatif PCR H-2 untuk pesawat udara serta tes antigen pada H-1 sebelum keberangkatan untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Perlu diperhatikan, syarat tersebut hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi. Sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Sementara, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Untuk pengaturan transportasi di wilayah level 3, tidak berbeda jauh dengan level 4.

Hanya saja, yang membedakan adalah bagi transportasi udara pada level 3 tidak diharuskan menunjukkan vaksinasi dosis kedua.

Selain itu, di wilayah level 3, transportasi umum seperti angkutan massal, taksi serta kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen.

Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

https://money.kompas.com/read/2021/08/17/092000226/ppkm-diperpanjang-hingga-23-agustus-ini-syarat-perjalanan-jarak-jauh-

Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

[POPULER MONEY] Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan | Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup

Whats New
Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Soal Gas Murah buat Industri, Menteri ESDM: Insya Allah Akan Dilanjutkan

Whats New
Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Cara Bayar Pajak Daerah secara Online lewat Tokopedia

Spend Smart
Apa Itu 'Cut-Off Time' pada Investasi Reksadana?

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Earn Smart
Mengenal Apa Itu 'Skimming' dan Cara Menghindarinya

Mengenal Apa Itu "Skimming" dan Cara Menghindarinya

Earn Smart
BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

BRI Beri Apresiasi untuk Restoran Merchant Layanan Digital

Whats New
Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Whats New
CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

CGAS Raup Pendapatan Rp 130,41 Miliar pada Kuartal I 2024, Didorong Permintaan Ritel dan UMKM

Whats New
Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Simak Cara Menyiapkan Dana Pendidikan Anak

Earn Smart
HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

HET Beras Bulog Naik, YLKI Khawatir Daya Beli Masyarakat Tergerus

Whats New
Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

Whats New
KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Rilis
Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Di Hadapan Menko Airlangga, Wakil Kanselir Jerman Puji Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Whats New
Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Soal Rencana Kenaikan Tarif KRL, Anggota DPR: Jangan Sampai Membuat Penumpang Beralih...

Whats New
Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Menteri ESDM Pastikan Perpanjangan Izin Tambang Freeport Sampai 2061

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke