Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa yang Dimaksud dengan Hibah dan Bagaimana Aturan Hukumnya?

KOMPAS.com - Hibah adalah istilah yang sudah tak asing lagi. Seringkali, hibah diartikan sebagai hadiah. Sementara itu dalam pemberitaan media nasional, apa yang dimaksud dengan hibah biasanya merujuk pada pemberian dana dalam jumlah besar dari satu instansi ke instansi lainnya.

Lalu apa itu hibah?

Dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain.

Hibah juga seringkali disamakan dengan warisan. Warisan lazimnya hanya diberikan kepada orang-orang yang masih memiliki hubungan kekerabatan. Sementara hibah bisa diberikan kepada siapa pun, termasuk di luar keluarga.

Di hukum Indonesia, hibah juga diatur dalam hukum perdata, salah satunya dalam Pasal 166 dan Pasal 167.

Hibah adalah dianggap sebagai hadiah atau pemberian kepada orang lain secara sukarela dan tidak dapat ditarik kembali. Pemberian hibah ini bisa berupa harta bergerak maupun harta tidak dan harus diberikan ketika pemberi hibah masih hidup.

Karena diatur, pemberian hibah juga masuk dalam kategori objek pajak. Sebagai contoh, apabila seorang ayah menghibahkan sebidang tanah kepada anaknya, maka ada pajak yang timbul.

Pertama yakni pajak penghasilan (PPh) dikenakan untuk sang ayam atau pemberi hibah. Dan kedua yakni pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan kepada anak atau penerima hibah.

Pajak PPh ditetapkan sebesar 2,5 persen yang dikalikan dengan nilai bruto pengalihan hak atas tanah (harga jual tanah saat dihibahkan).

Sementara pajak BPHTB hibah adalah relatif bervariasi. Namun berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 88, besarnya tarif BPHTB yang paling tinggi adalah 5 persen dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah (Perda).

https://money.kompas.com/read/2021/08/23/212240626/apa-yang-dimaksud-dengan-hibah-dan-bagaimana-aturan-hukumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke